JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten. Luas kawasan yang diusulkan untuk dialihfungsikan tersebut mencapai 1.602,79 hektar, yang setara dengan lima kali luas kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerima surat permohonan dari Penjabat Gubernur Banten pada 25 Juli 2024, yang mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di kawasan PIK 2 menjadi hutan produksi. Raja Juli menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata, khususnya untuk membangun Green Area dan Eco-City di kawasan tersebut.
“Pengajuan ini adalah bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pariwisata, terutama terkait pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan yang disampaikan melalui Youtube TV Parlemen pada Minggu (26/1).
Hingga saat ini, Kemenhut belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai permohonan ini. Raja Juli menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah membentuk tim terpadu bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian mendalam terkait perubahan fungsi hutan tersebut. Tim ini akan mengevaluasi kondisi lapangan serta mengidentifikasi data yang diperlukan guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan dan daya dukung kawasan hutan tersebut.
“Kami berjanji akan melaksanakan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi ini merupakan langkah yang penting, mengingat panjangnya bentang proyek PSN PIK 2 yang diperkirakan mencapai lebih dari 30 km. (kprn)
(christie)