JAKARTA –Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dukungannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan AHY saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
AHY menegaskan pentingnya keterpaduan antara PKPU yang akan diterbitkan dengan keputusan MK dan pernyataan pimpinan DPR. “Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU, yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin,” ujar AHY kepada wartawan.
Ketegangan politik menjelang pelaksanaan pilkada semakin meningkat, dan AHY menyoroti kebutuhan untuk memastikan proses pilkada berlangsung dengan baik, aman, dan damai. Ia mengingatkan bahwa Partai Demokrat menyerap suara dari berbagai elemen masyarakat, baik yang turun ke jalan maupun yang aktif di media sosial. “Kami sekali lagi mendengar juga menyerap aspirasi dari masyarakat luas, para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang lain di berbagai daerah,” jelas AHY.
KPU RI sebelumnya telah berkomitmen untuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa revisi ini akan dilakukan dengan memperhatikan putusan MK. “KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin memastikan bahwa revisi PKPU akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada, dan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. “Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan untuk pemilihan di daerah,” ujarnya.
Pernyataan AHY dan rencana KPU untuk menyesuaikan PKPU dengan putusan MK mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada mendatang dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diharapkan.
(N/014)