Ketua DPP PKB Syaiful Huda Tanggapi Penggeledahan Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 09:07 WIB

JAKARTA –Penggeledahan rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/9) telah memicu berbagai tanggapan. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda membuka suara terkait hal ini, mempertanyakan alasan di balik langkah KPK tersebut.

Tanggapan PKB Terhadap Penggeledahan

Syaiful Huda mengungkapkan kebingungannya mengenai penggeledahan yang dilakukan terhadap Abdul Halim Iskandar, yang saat kasus tersebut berlangsung telah menjabat sebagai menteri. Huda menilai bahwa perlu ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai keterkaitan Abdul Halim dalam kasus ini. “Kami merasa perlu bertanya lebih lanjut ke KPK, terutama terkait periodesasi kasus ini yang mencakup tahun 2019-2022. Karena Pak Halim sudah menjadi menteri dan bertugas di Jakarta pada periode tersebut,” ujar Huda saat ditemui di ruang Fraksi PKB, DPR RI, Senayan, Rabu (11/9).

Abdul Halim Iskandar, yang dikenal sebagai kakak dari Muhaimin Iskandar, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019) sebelum dilantik sebagai menteri. Kasus yang melibatkan Abdul Halim terkait dengan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemprov Jatim merealisasikan dana hibah dengan jumlah total sekitar Rp 7,8 triliun kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jawa Timur. Dana hibah tersebut dikenal dengan istilah hibah pokok pikiran (pokir).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dugaan suap ini melibatkan praktik korupsi yang terjadi selama tahun anggaran 2020 dan 2021, serta kemungkinan berlanjut hingga tahun 2022 dan 2023. Sahat, yang merupakan politikus Golkar, telah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Langkah KPK dan Proses Hukum

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka dan konstruksi kasus masih belum diungkapkan secara detail oleh KPK. Berdasarkan peranannya, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, termasuk tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 orang swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Meskipun ada berbagai kritik dan pertanyaan terkait penggeledahan ini, Syaiful Huda menegaskan bahwa PKB menghormati kinerja KPK dalam upaya mengungkap kasus korupsi. “Kami menghormati KPK yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Semangat kami adalah murni untuk penegakan hukum, tanpa ada tendensi di luar itu,” ujar Huda.

Komitmen Terhadap Penegakan Hukum

Partai Kebangkitan Bangsa tetap berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam kasus korupsi ini.

Dengan berjalannya proses hukum dan investigasi yang mendalam, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!

Berita

Viral! Patwal Diduga Tendang Pemotor, Polisi Beri Penjelasan

Berita

Indonesia Minta Arab Saudi Taat Komitmen: Hanya Terima PMI Sah

Berita

PAN Soroti Tuduhan ke Jokowi: "Kurangi Cari-cari Kesalahan"

Berita

QRIS Tap Kini Resmi Digunakan sebagai Sistem Pembayaran Digital di Indonesia

Berita

Mau Perpanjang SIM? Simak Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta!