JAKARTA –Kasus perundungan yang melibatkan siswa berinisial RE (16) di SMA Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah resmi naik ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meski pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Senin lalu. Dalam gelar perkara, ditemukan bahwa tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini cukup jelas berdasarkan video yang ada.
“Sudah naik penyidikan sejak Senin kemarin dengan terlapor empat orang setelah dilakukan gelar perkara. Kalau tindak pidana lihat videonya jelas ada,” ujar AKP Nurma Dewi saat dihubungi oleh wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 18 saksi, termasuk empat siswa yang dilaporkan, yaitu KU, RA, KY, dan CA. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasus Perundungan Terbukti dengan Bukti Video
Menurut AKP Nurma Dewi, meskipun proses penyidikan telah berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pendalaman kasus. Video yang menjadi salah satu bukti dalam kasus ini menunjukkan jelas adanya unsur pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga, menekankan bahwa pelaku perundungan kliennya diduga melanggar Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 dan/atau Pasal 170 KUHP. Sunan juga menegaskan bahwa perundungan yang dialami RE tidak hanya terjadi secara offline di sekolah, tetapi juga saat pembelajaran online.
“Dapat informasi juga, bahwa saat mencoba mencari alternatif sekolah melalui belajar online, itupun masih dibully dan masih diintimidasi. Jangan sampai ada kesan pelaku pengroyokan tetap bersekolah seperti tidak ada masalah. Korbannya justru menjadi korban di pendidikannya,” terang Sunan Kalijaga.
Kronologi dan Dampak Perundungan Terhadap RE
RE mengungkapkan bahwa perundungan yang dialaminya sudah terjadi sejak hari pertama ia bersekolah di SMA Binus School Simprug. Selama tiga bulan mengikuti pembelajaran tatap muka, RE mengalami pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan penganiayaan yang kejam.
“Hari pertama saya sudah mendapatkan pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan sampai di bulan Januari saya mendapatkan penganiayaan yang kejam dan sadis,” jelas RE. Ia mengaku bahwa dirinya dianiaya selama dua hari berturut-turut oleh sejumlah rekannya, yang bahkan telah merencanakan serangan tersebut.
“Di hari pertama dan kedua secara berturut-turut. Bahkan para geng ini sudah merencanakan lima hari berturut-turut hingga hari terakhir saya akan dihabisi oleh ketua geng di sana. Namun di hari kedua saya sudah benar-benar tidak merasakan tubuh saya karena saya sudah babak belur di sana,” tambah RE.
Tanggapan Pihak Sekolah
Pihak sekolah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, kasus perundungan yang dialami oleh RE mencoreng reputasi SMA Binus School Simprug, dan menambah daftar panjang kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kasus ini kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi RE dan mencegah terjadinya perundungan serupa di masa depan.
(N/014)