DELI SERDANG -Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dikabarkan tengah menjalani proses klarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Kasus yang menyita perhatian publik ini berhubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat membuat Godol divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, tim dari Kejagung turun langsung ke Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dari pihak pengacara terdakwa yang menuduh adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran atau kriminalisasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut.
Konfirmasi Kejari Deli Serdang
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), membenarkan bahwa ada tim dari Kejagung yang turun untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, Boy dengan tegas menyatakan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan merupakan pemeriksaan, melainkan hanya klarifikasi.
“Benar memang ada tim Kejagung yang turun, tapi untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. Terkait perkara Godol, pengacaranya ada melaporkan dugaan kriminalisasi ke Kejagung. Jadi tim dari Kejaksaan turun untuk mengklarifikasi apakah ada kriminalisasi atau tidak,” jelas Boy.
Klarifikasi Bukan Pemeriksaan
Dalam penjelasannya, Boy Amali menegaskan perbedaan antara pemeriksaan dan klarifikasi. Menurutnya, klarifikasi tidak sama dengan pemeriksaan yang biasanya memerlukan surat panggilan dan berita acara. Klarifikasi hanya bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tanpa proses formal yang mengikat.
“Kami tegaskan, ini bukan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan, ada panggilan resmi, berita acara, dan biaya pengawasan. Sedangkan ini hanya klarifikasi untuk mengecek apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak,” kata Boy.
Boy juga mengungkapkan bahwa proses klarifikasi ini tidak hanya dilakukan di Kejari Deli Serdang, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan beberapa pihak terkait. Namun, ia memastikan bahwa hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini yang dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tersebut. Tidak ada kaitan atau keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dalam hal ini.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak tinggal diam. Boy menegaskan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis bebas tersebut.
“Perlu ditegaskan, kami masih melakukan upaya hukum. Karena vonis bebas di Pengadilan Negeri, kami langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, perkara ini belum final, masih berproses. Kita tunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung nanti,” tutur Boy.
Latar Belakang Kasus Godol
Kasus yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol bermula dari dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Edi ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu, 13 Maret 2024, dan didakwa atas kepemilikan senjata api merek Daewoo. Sidang vonis atas kasus ini digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Edi Suranta Gurusinga dari semua dakwaan, yang kemudian memicu reaksi dari pihak Kejaksaan yang mengajukan kasasi. Sementara itu, pengacara terdakwa melaporkan dugaan kriminalisasi oleh jaksa dalam penanganan kasus ini, yang kemudian memicu penyelidikan dan klarifikasi oleh Kejagung.
Langkah Kejaksaan untuk Transparansi
Langkah Kejagung untuk turun langsung ke Deli Serdang dalam mengklarifikasi dugaan kriminalisasi ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mencederai prinsip keadilan.
Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum ini, termasuk hasil kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Mahkamah Agung. Keputusan akhir Mahkamah Agung akan menjadi titik terang apakah vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga akan tetap berlaku atau ada perkembangan baru dalam kasus ini.
(N/014)