KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 11:27 WIB

JAKARTA –PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan penutupan 130 perlintasan sebidang liar dan rawan di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga 30 September 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di titik-titik perlintasan tersebut.

Anne Purba, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup total 1.298 perlintasan sebidang ilegal. “Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, sehingga penutupan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga menjadi acuan dalam penutupan perlintasan ini.

Anne menambahkan bahwa banyak perlintasan sebidang terletak di dekat pemukiman warga dan daerah industri, sehingga berpotensi tinggi untuk kecelakaan. Data menunjukkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, sudah tercatat 535 kejadian kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan. Sementara pada tahun 2023, angka kecelakaan mencapai 774, dan 738 kejadian pada tahun 2022.

Dampak Kecelakaan Perlintasan Sebidang

KAI merinci empat dampak signifikan dari kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:

Korban Jiwa: Banyak yang mengalami luka berat, ringan, dan bahkan kehilangan nyawa baik dari kalangan petugas, penumpang, maupun pengguna jalan.Kerusakan Sarana Kereta Api: Kecelakaan sering kali menyebabkan kerusakan pada lokomotif, kereta, dan gerbong.Kerusakan Prasarana: Hal ini mencakup kerusakan pada rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan yang berdampak pada operasi kereta api.Gangguan Perjalanan Kereta Api: Kecelakaan berpotensi menyebabkan keterlambatan kereta, penumpukan penumpang, dan bahkan pengalihan moda transportasi.

Upaya Peningkatan Keselamatan

Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI telah melakukan berbagai langkah sejak 2020, antara lain:

Sosialisasi Keselamatan: Melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan.Pemasangan Peringatan: KAI telah memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.Penertiban Bangunan Liar: Sebanyak 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api telah ditertibkan.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass untuk menciptakan perlintasan yang tidak sebidang. Ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di masa depan.

Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.883 di antaranya terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik yang tidak terjaga (49,01 persen). KAI berkomitmen untuk terus memperbaiki keselamatan dan efisiensi operasional kereta api, demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, KAI berharap dapat mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna transportasi di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026

Berita

Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia

Berita

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan

Berita

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pertamina, Bahas Pengamanan Distribusi BBM dan LPG

Berita

Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Berita

Bobby Nasution Ajak Seluruh Provinsi Perkuat Kolaborasi untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan