TANGGERANG -Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2,76 kg heroin yang dibawa oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Kepala KPU Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial ZM yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura pada 22 September 2024. Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan heroin seberat 2,76 kg yang disembunyikan di bagasinya.
“Heroin ini merupakan jenis narkotika yang langka dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kami di Bandara Soekarno-Hatta akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, Polri, dan TNI,” kata Gatot dalam konferensi pers di BNN, Jakarta Timur.
Setelah penangkapan ZM, BNN melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang mengarah kepada dua tersangka lainnya, SS dan AH, yang berperan dalam jaringan penyelundupan ini. Terungkap bahwa AH berada di Medan, Sumatera Utara, dan bekerja sama dengan ZM dan SS.
Dari keterangan yang diperoleh, AH mengaku bahwa dia diminta oleh seorang WNI perempuan bernama Dewi Astuti untuk mencari kurir di Indonesia. Dewi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN, diduga berada di Laos dan berperan sebagai perekrut kurir internasional.
Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menambahkan bahwa Dewi Astuti dikenal sebagai perekrut WNI untuk dijadikan kurir narkoba. “Dia adalah WNI yang tinggal di Golden Triangle, area yang terkenal dengan produksi narkoba. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming upah tinggi menjadi kurir narkoba,” imbuhnya.
Martinus juga mengungkapkan bahwa banyak WNI yang terjerat hukum di luar negeri akibat terlibat dalam jaringan narkotika. “Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa lebih dari 100 WNI saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri akibat tindak pidana narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan keberhasilan ini, BNN dan Bea Cukai menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penyelundupan narkotika yang semakin marak, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap praktik perekrutan kurir narkoba yang berbahaya
(n/014)