Sorbatua Siallagan Dibebaskan dalam Sidang Banding, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Bersalah

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 03:22 WIB

MEDAN -Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, kini dinyatakan tidak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung beberapa waktu dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan adat.

Dalam sidang banding yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Samsul Bahri mengetuk palu dan memutuskan untuk membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan. Humas Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumbantobing, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Sorbatua bukanlah tindakan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Latar Belakang Kasus

Sorbatua dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena diduga merusak tanaman ekaliptus yang berada di lahan perusahaan tersebut. Namun, Sorbatua dan masyarakat adat Dolok Parmonangan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka selama beberapa generasi. Menurut mereka, tindakan Sorbatua merupakan bentuk pembelaan terhadap hak tanah adat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan tersebut berdiri.

Argumen Hukum dan Keputusan Hakim

John Pantas Lumbantobing menjelaskan bahwa majelis hakim dalam sidang banding berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Sorbatua tidak memenuhi unsur pidana. “Ada sengketa keperdataan di situ. Artinya, majelis hakim berpendapat bahwa itu bukan persoalan pidana. Ada persoalan hak di situ,” ujar John.

Oleh karena itu, keputusan untuk membebaskan Sorbatua diambil dengan pertimbangan bahwa tindakan yang diambilnya tidak termasuk dalam kategori kriminal. Dengan demikian, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara gugur.

Keluarnya Sorbatua dari Penjara

Setelah putusan bebas dibacakan, Sorbatua dapat meninggalkan rumah tahanan negara. John menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan acara pidana, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera Amengeluarkan Sorbatua. “Meskipun nanti akan ada kasasi, dia tetap bisa dibebaskan,” tambahnya.

Sorbatua kini bisa kembali ke masyarakat adatnya dan melanjutkan perannya sebagai pemimpin adat. Dukungan dari masyarakat Dolok Parmonangan juga semakin kuat, yang melihat keputusan ini sebagai kemenangan atas hak-hak mereka.

Dengan bebasnya Sorbatua Siallagan, diharapkan akan ada perubahan dalam pengelolaan tanah adat dan hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Keputusan ini juga menjadi sorotan mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sorbatua Siallagan kini tidak hanya kembali sebagai seorang ketua adat, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan hak masyarakat adat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Majelis Al-Qur’an di Masjid Bukan Sekadar Kajian, Ini 4 Keutamaannya

Berita

Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

Berita

Pemkot Pematangsiantar Siapkan Rp3 Miliar Bangun Gedung Yanma Polda Sumut

Berita

Korban Begal Pulang dengan Peluru di Tubuh karena Tak Mampu Bayar Biaya Operasi, Wali Kota Rico Waas Buka Suara

Berita

KUR Mandiri 2026 Jadi Incaran UMKM, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan!

Berita

Wali Kota Medan Ajak Pelajar Lawan Judol, Teknologi dan AI Harus Jadi Alat Positif