JAKARTA -Agus Salim, korban penyiraman air keras, resmi melaporkan Pratiwi Noviyanthi, pegiat media sosial yang membantu menggalang donasi untuk biaya pengobatannya, ke Polda Metro Jaya. Agus melaporkan Novi pada 19 Oktober 2024, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan, “Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik.” Ia juga menjelaskan bahwa Agus merasa terancam dan dituduh telah menyelewengkan dana donasi yang telah diterimanya.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Agus Salim disiram air keras oleh bawahannya di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tragis ini menyebabkan Agus mengalami kerusakan mata yang memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Dalam upaya membantu Agus, Pratiwi Noviyanthi, seorang influencer dan pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan, menggalang dana melalui media sosial dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar untuk pengobatan Agus.
Namun, situasi menjadi rumit ketika pada awal Oktober, Novi mengungkapkan kekecewaannya melalui akun TikTok-nya, menuduh Agus tidak menggunakan dana donasi tersebut secara tepat. Ia mengklaim bahwa Agus menyalahgunakan dana untuk membayar cicilan rumah dan berbelanja daring. Tuduhan ini langsung mengundang reaksi keras dari Agus, yang merasa terhina dan keberatan atas pernyataan tersebut.
Farhat Abbas, pengacara Agus, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul setelah Agus menceritakan kondisi dan kebutuhan pengobatannya dalam sebuah siniar di YouTube. Ia menegaskan bahwa semua dana yang terkumpul telah ditransfer ke rekening Agus dan digunakan untuk biaya pengobatan, sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana.
“Agus tidak amanah? Tuduhan itu tidak berdasar. Dia butuh biaya untuk operasi matanya,” ungkap Farhat, menambahkan bahwa ancaman yang diterima Agus dari Novi telah merusak nama baik kliennya.
Kini, dengan laporan ini, Agus berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan nama baiknya yang tercemar. Kasus ini juga menggarisbawahi tantangan dalam penggalangan dana di era digital, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Polda Metro Jaya kini tengah memproses laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengacara Agus, Farhat Abbas, menekankan pentingnya mempertahankan integritas dalam setiap upaya penggalangan dana, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai etika dalam penggalangan dana dan penggunaan dana donasi.
(N/014)