Kejagung Gelar Jumpa Pers: Penangkapan Tiga Hakim Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

BITVonline.com - Rabu, 23 Oktober 2024 10:49 WIB

SURABAYA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mencuri perhatian publik setelah menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Tiga hakim yang terlibat dalam proses persidangan dan menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa akan ada konferensi pers untuk mengumumkan detail lebih lanjut mengenai kasus ini. “Iya benar, nanti pukul 19.00 WIB di kantor ya konferensi persnya,” ujar Harli saat dimintai konfirmasi, Rabu malam.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera pada awalnya menjadi sorotan publik karena pertimbangan yang dinilai kontroversial oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melindas Dini dengan mobil, meskipun ada sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kekerasan.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah mempertimbangkan hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet di berbagai bagian tubuh Dini, termasuk dada, perut, dan tungkai. Hasil visum juga mencatat adanya luka memar dan robek pada organ hati yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, serta ditemukan alkohol dalam tubuh Dini pada saat pemeriksaan.

Keputusan hakim ini menimbulkan gelombang protes dari masyarakat dan berbagai pihak, yang merasa keadilan belum terpenuhi. Sejumlah organisasi dan aktivis hukum mulai menyoroti proses persidangan yang dianggap tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengambil langkah dengan mengundang Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan mengenai pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Dalam rapat tersebut, KY mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran etik dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan.

Salah satu anggota DPR mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. “Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan hukum mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Penangkapan ketiga hakim ini diharapkan dapat menjadi sinyal bahwa tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga hukum tidak akan ditoleransi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari konferensi pers yang dijadwalkan oleh Kejagung dan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat pulih dan terjaga. Masyarakat memiliki harapan besar agar keadilan untuk Dini Sera dan keluarganya dapat segera terwujud, serta menjadi langkah awal dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan

Berita

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir

Berita

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan

Berita

HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti

Berita

Dandim 1611/Badung Hadiri Pembukaan Piala Wali Kota Denpasar XVI, Dorong Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Berita

Akses 7.000 Warga Lhok Cut Segera Kembali Normal, Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Cepat Rampung