KPU Kota Binjai Siapkan 720 Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024

Redaksi - Sabtu, 26 Oktober 2024 09:01 WIB

BINJAI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah menempatkan sebanyak 720 alat peraga kampanye (APK) resmi untuk empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penempatan ini mencakup berbagai jenis media, seperti empat billboard, 20 baliho, 296 spanduk, dan 400 umbul-umbul.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Binjai, Arie Nurwanto, menjelaskan bahwa penempatan APK ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memfasilitasi setiap paslon dalam mengkampanyekan diri mereka. “Fasilitasi APK peserta Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Arie.

Tujuan utama dari pemasangan APK ini adalah untuk memudahkan masyarakat sebagai calon pemilih mengenali seluruh kandidat. Setiap APK menampilkan foto, nomor urut, visi-misi, dan program kerja masing-masing paslon. “Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap paslon untuk mengkampanyekan diri,” tambahnya.

Pemasangan APK resmi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota dilakukan mulai 25 September lalu. Dalam rinciannya, setiap paslon mendapatkan jatah satu APK berupa billboard, lima baliho yang ditempatkan di setiap kecamatan, 296 spanduk di dua titik untuk setiap kelurahan, serta 400 umbul-umbul di 100 titik di seluruh Kota Binjai.

Selain alat peraga tersebut, KPU Kota Binjai juga telah membagikan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang disalurkan melalui masing-masing tim penghubung paslon. Pembagian ini dilakukan pada 21 Oktober untuk mendukung kampanye setiap paslon.

Dalam menentukan lokasi penempatan APK, KPU Kota Binjai telah berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing paslon, pimpinan partai politik, Pemerintah Kota Binjai, dan Bawaslu Kota Binjai. “Kami ingin memastikan bahwa pemasangan APK berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.

Dalam Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 324 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, KPU telah menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang diizinkan untuk dipasangi APK resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota selama masa kampanye.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kota Binjai berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat dan demokratis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyongsong Pilkada 2024 yang akan datang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3

Berita

PSSI Dikabarkan Proses Naturalisasi Demiane Agustien, Pemain Arsenal U-21 Keturunan Indonesia

Berita

Butuh Modal Usaha? Cek Syarat dan Tabel Cicilan KUR BCA 2026 hingga Rp100 Juta

Berita

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana, Uang Rp1,4 Miliar Disita

Berita

Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan dalam OTT KPK di BNPB, Logam Mulia Emas Turut Disita

Berita

Tuntut Perbaikan Jalan dan Bela PKL, Demo Mahasiswa di Kantor Wali Kota Binjai Berujung Ricuh