Penangkapan YouTuber Thailand: Kontroversi Tak Bisa Nyanyikan ‘Indonesia Raya’ Berujung Hukum

- Jumat, 01 November 2024 06:32 WIB

THAILAND -Seorang Youtuber terkenal Thailand, yang dikenal dengan nama panggilan Nutty, dan ibunya ditangkap di Indonesia dan diekstradisi kembali ke Thailand setelah buron sejak Juli 2023. Mereka ditangkap atas tuduhan terlibat dalam skema piramida yang merugikan lebih dari 6.000 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai 2 miliar baht (sekitar Rp 940 miliar).

Penangkapan dan Ekstradisi

Mengutip laporan dari Bangkok Post, Nutty dan ibunya, Thaniya Khongchak, tiba di Bandara Don Mueang, Bangkok, pada 25 Oktober 2024. Penangkapan mereka dilakukan oleh pihak berwenang Indonesia pada 18 Oktober 2024 di Dumai, Riau, setelah melarikan diri dari Thailand melalui jalur perbatasan. Letnan Jenderal Polisi Thawatchai Piyaneelabut, asisten kepala polisi nasional, dan Kapten Polisi Wissanu Chimtrakul, wakil direktur jenderal Departemen Investigasi Khusus (DSI), mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Sesampainya di Thailand, Nutty menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, meskipun ia dan ibunya enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat mereka. Nutty juga dicari berdasarkan 13 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Biro Investigasi Kejahatan Siber kepolisian Thailand, sedangkan ibunya dicari berdasarkan dua surat perintah.

Skema Penipuan

Nutty, yang memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di saluran YouTube-nya “Nutty’s Diary”, awalnya dikenal sebagai pembuat konten tarian. Namun, ia memanfaatkan popularitasnya untuk menawarkan investasi kepada pengikutnya, menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Menurut pengacara Phaisal Ruangrit, Nutty menjanjikan keuntungan 25% untuk kontrak tiga bulan, 30% untuk kontrak enam bulan, dan 35% untuk kontrak 12 bulan, dengan klaim akan membayar keuntungan setiap bulan.

Sayangnya, banyak dari para investor tidak menerima pembayaran yang dijanjikan, sehingga 445 korban telah melaporkan kasus ini kepada polisi. Penyelidikan terhadap skema tersebut masih berlangsung, dengan pihak berwenang berusaha mengidentifikasi dan menyita lebih banyak aset yang terkait dengan tindakan penipuan ini.

Aset yang Disita

Dalam penyelidikan tersebut, DSI dan polisi Thailand telah menyita aset senilai 16 juta baht (sekitar Rp 7,4 miliar) dari Nutty dan orang-orang yang terlibat. Penyidik saat ini sedang memperluas penyelidikan untuk melacak jejak uang dan mencari tahu lebih banyak tentang skema piramida ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama di era digital di mana banyak orang tergoda untuk berinvestasi dalam skema yang menjanjikan keuntungan tinggi. Pihak berwenang mengingatkan publik untuk tidak mudah terjebak dalam tawaran yang tidak realistis dan untuk selalu melakukan riset sebelum berinvestasi.

Nutty dan ibunya kini berada di bawah pemeriksaan pihak berwenang di Thailand, dan dipastikan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakan mereka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah selanjutnya bagi mereka yang terlibat dalam skema penipuan ini.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Mualem Ungkap Lima Persoalan Krusial di Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

Berita

Baru 4 Hari Ikut Pendidikan TNI, Genial Gavensi Gulo Ditemukan Meninggal di Rindam I/BB: Kodam Ungkap Hasil Investigasi

Berita

Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi

Berita

Viral! Anaknya Unggah Gaya Hidup Mewah dan BBM 15 Jeriken, Pejabat Gayo Lues Mengundurkan Diri

Berita

Bobby Nasution Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD, PDIP Sumut Desak Permintaan Maaf

Berita

AMPI Binjai Perkuat Peran Pemuda, Dorong Kader Jadi Penyalur Aspirasi dan Pencari Solusi di Tengah Masyarakat