Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan: Illegal Logging Jadi Kasus Kejahatan Hutan Tertinggi

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 10:28 WIB

JAKARTA -Dalam pertemuan antara Kementerian Kehutanan dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa illegal logging merupakan kasus kejahatan hutan yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi juga menunjukkan angka yang signifikan.

Rasio menyampaikan informasi ini dalam konteks pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Mabes Polri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selama periode kerja sama, kasus illegal logging dan perburuan satwa liar telah menjadi fokus utama dalam penindakan.

“Ada beberapa kasus berkaitan dengan tindak kejahatan di bidang kehutanan, di antaranya illegal logging, perambahan kawasan hutan, dan perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi,” ungkap Rasio.

Selama beberapa tahun terakhir, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan telah melakukan lebih dari 2.000 operasi penindakan terhadap berbagai kasus kejahatan kehutanan. “Kami telah melakukan lebih dari 2.000 operasi, dan tiga kasus besar yang kami hadapi adalah illegal logging, perambahan, dan perburuan satwa liar,” tambahnya.

Pertemuan ini juga membahas pembaharuan MoU yang sebelumnya telah ada antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri, yang kini perlu diperbarui seiring dengan pemisahan kementerian. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kerjasama yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai masalah di sektor kehutanan.

“Dari hasil evaluasi, kami memutuskan untuk menulis ulang MoU yang sebelumnya sudah ada, yang berlaku selama lima tahun. Dengan adanya pemecahan kementerian, kami perlu menyesuaikan kerjasama ini dengan kondisi yang baru,” ujar Raja Juli.

Dalam MoU yang baru, beberapa poin penting akan dicantumkan, termasuk penertiban bisnis ilegal di kawasan hutan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengembangan sumber daya manusia dalam pengawasan hutan.

“MoU ini akan mencakup penertiban bisnis ilegal di kawasan kehutanan, karhutla, dan pengembangan sumber daya di kepolisian hutan. Pihak kepolisian selama ini telah sangat membantu dalam hal ini,” tambahnya.

Diharapkan dengan pembaruan MoU ini, kerjasama antara Kementerian Kehutanan dan Polri dapat semakin optimal dalam mengatasi masalah kejahatan di sektor kehutanan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang semakin terancam.

(N/014

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan

Berita

Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia

Berita

Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah

Berita

Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN

Berita

Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Berita

Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini