Kabupaten Batubara, Sumatera Utara – Dugaan manipulasi agunan dalam proses kredit Bank BRI di Kabupaten Batubara mencuat ke permukaan. Praktik ini diduga melibatkan calo kredit dan oknum pegawai bank yang berkolaborasi untuk meloloskan pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga Desa Mesjid Lama berinisial (E), yang merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan kredit bank tersebut.
Warga tersebut menjelaskan, Calo-Calo ini mencari calon nasabah yang membutuhkan pinjaman dan membujuk mereka untuk mengajukan kredit melalui Bank BRI. Dalam proses ini, nilai agunan yang diajukan sering kali jauh di bawah nominal pinjaman yang akhirnya disetujui bank.
Sebagai contoh, agunan senilai Rp50 juta bisa mendapatkan persetujuan kredit hingga Rp200 juta. Setelah dana cair, hasilnya diduga dibagi antara agen, oknum pegawai bank, dan nasabah, sesuai kesepakatan yang diatur sebelumnya.
Lebih dari itu, Calo diduga mengarahkan nasabah untuk pindah ke daerah lain, atau bahkan ke luar negeri, guna menghindari pengawasan lebih lanjut dari pihak bank. Beberapa pinjaman juga dilaporkan melampaui batas nilai agunan yang seharusnya, sehingga melanggar aturan perbankan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur prinsip kehati-hatian perbankan, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 2 mewajibkan setiap kegiatan perbankan berlandaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 8 menegaskan bahwa bank wajib menjaga keamanan dana kredit yang disalurkan serta melakukan penilaian yang teliti terhadap agunan.
2. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan ini menetapkan bahwa nilai kredit harus sebanding dengan nilai agunan, serta bank wajib memastikan pemberian kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dapat diterapkan jika ditemukan unsur manipulasi dalam proses kredit tersebut.
Pihak Bank BRI pun diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pegawai dan calo yang terlibat. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan ini.
Jika terbukti, manipulasi ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi pihak bank serta mengganggu stabilitas sistem keuangan. Praktik ini juga dapat mengakibatkan kredit macet, yang pada akhirnya berdampak pada sulitnya pengembalian dana pinjaman.
Masyarakat berharap agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan mengevaluasi sistem penilaian kredit dan agunan di Bank BRI, Bukan di wilayah Kabupaten Batubara saja tapi daera lain juga sama yang lakukan calo ni . Evaluasi ini penting demi menjaga integritas dan stabilitas sistem perbankan nasional.
Dugaan lebih lanjut menyebutkan bahwa agen berinisial I dan A bekerja sama dengan pihak Bank BRI pusat di Jakarta untuk meloloskan pengajuan kredit-kredit ini tanpa mematuhi standar prosedur yang berlaku.
(RED)