Polisi Tegaskan Warga yang Menjarah Truk Tanah di Tangerang Harus Kembalikan Barang, Ancaman Penegakan Hukum

BITVonline.com - Sabtu, 09 November 2024 05:01 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/01jc37pxd4b1y723jgxyc5dj1k.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

TANGGERANG -Kericuhan yang terjadi di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Telukbaga, Kabupaten Tangerang, menyisakan masalah lain setelah sejumlah warga nekat menjarah barang-barang dari truk tanah yang terlibat dalam insiden tersebut. Polisi setempat kini mengimbau agar warga yang mengambil barang-barang itu segera mengembalikannya, jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi hukum.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan klarifikasi terkait kejadian penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum warga. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menambah masalah yang ada.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun onderdil lainnya untuk segera dikembalikan,” tegas Zain saat konferensi pers di Mapolres Tangerang, Sabtu (9/11).

Kapolres Zain menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil dari truk tersebut adalah milik orang lain, dan tindakan penjarahan jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, polisi meminta agar warga yang telah mengambil barang-barang tersebut segera mengembalikannya.

“Barang-barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut, mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” sambung Zain, sambil menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemilik barang tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat.

Terkait potensi kerugian yang ditimbulkan oleh penjarahan tersebut, polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan akan menindak tegas jika ada pihak yang tidak mau mengikuti imbauan persuasif.

Zain menambahkan, jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil dan barang-barang tersebut tidak dikembalikan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas. “Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif, maka dengan terpaksa kami akan melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres dengan tegas.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar warga tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut, karena tindakan penjarahan hanya akan memperburuk situasi yang sudah menegangkan.

Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden tersebut, yang menyebabkan truk tanah terguling di Jalan Salembaran, Kampung Melayu. Sejumlah barang yang dipindahkan dari truk oleh warga juga tengah diperiksa untuk memastikan apakah ada barang berbahaya atau ilegal yang ikut diangkut. Polisi berharap kejadian ini tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar yang dapat merusak ketertiban masyarakat.Kapolres Zain juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di sekitar lokasi kejadian untuk menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat merusak keamanan. Ia mengingatkan bahwa tindakan kriminal seperti penjarahan hanya akan membawa dampak negatif bagi semua pihak, dan dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

“Kami mengimbau agar warga menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan orang lain. Keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Zain.

Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada kerusuhan lanjutan. Mereka juga akan terus memantau perkembangan situasi untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya. Kapolres Zain mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi situasi yang dapat menimbulkan konflik, dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Berita

Eks Pj Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Dirugikan Rp1,1 Miliar

Berita

PTTUN Medan Tegaskan Kemenangan Pemkab Deli Serdang atas Eks Kades Paluh Kurau, Pemecatan Sah!

Berita

Puluhan Warga Ketol Unjuk Rasa di DPRK Aceh Tengah, Tuntut Penanganan Bencana dan Infrastruktur

Berita

Jelang Lebaran, Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Layanan Call Center 110 untuk Keamanan Warga

Berita

Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta