OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online, Terus Perangi Praktik Keuangan Ilega

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 08:09 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/67206da326df9-ilustrasi-judi-online_1265_711.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif dari praktik tersebut. Sebagai langkah konkret, OJK bekerja sama dengan sektor perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam keterangan yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi OJK pada Senin (11/11).

Selain itu, untuk mencegah praktik judi online lebih lanjut, OJK juga meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan mengurangi kemungkinan akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selain judi online, OJK juga terus memantau dan menindak praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang kerap merugikan masyarakat. Berdasarkan laporan terbaru, sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI (Satuan Tugas Percepatan dan Tindakan Anti Keuangan Ilegal) telah menutup lebih dari 11.000 entitas yang terlibat dalam praktik keuangan ilegal. Rinciannya termasuk 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Salah satu masalah yang sering dilaporkan oleh masyarakat terkait pinjol ilegal adalah ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak debt collector. Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal, dengan koordinasi bersama kementerian terkait untuk mencegah penyalahgunaan nomor kontak tersebut.

Melalui berbagai upaya ini, OJK berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal, seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026

Berita

Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia

Berita

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan

Berita

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pertamina, Bahas Pengamanan Distribusi BBM dan LPG

Berita

Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Berita

Bobby Nasution Ajak Seluruh Provinsi Perkuat Kolaborasi untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan