JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait suap dalam proses kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Pada Senin, 11 November 2024, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan seorang staf pengacara berinisial SC.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan kedua saksi tersebut dan menyatakan bahwa Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sementara itu, SC diperiksa sehubungan dengan keterkaitannya dengan Lisa, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang diajukan kepada keduanya.
Kasus ini berawal dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera. Pada tahap awal, Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, dugaan suap dalam proses tersebut mulai terungkap, yang kemudian menyebabkan tiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait putusan tersebut.
Penyidik Kejagung mencurigai adanya upaya suap pada proses kasasi yang dilakukan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga menghubungi Zarof Ricar, yang berperan sebagai perantara suap, untuk mengatur agar Tannur tetap divonis bebas dalam proses kasasi. Dalam hal ini, Lisa diduga menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar kepada hakim yang menangani kasasi, dengan tambahan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof.
Namun, meskipun awalnya ada upaya untuk membebaskan Tannur, hasil putusan kasasi akhirnya berbeda. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera.
Kasus ini terus berkembang, dengan penyidik Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui jalannya proses hukum yang penuh kejanggalan tersebut. Penetapan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan suap dan pemufakatan jahat ini menggambarkan alur proses hukum yang dipenuhi dengan upaya manipulasi dan transaksi ilegal.
Kejagung juga terus menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ini dan menginvestigasi lebih lanjut mengenai aliran uang yang diterima oleh para hakim dan peran Zarof dalam mengatur jalannya proses kasasi.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kejagung diharapkan dapat mengungkap tuntas siapa saja yang bertanggung jawab dalam pemufakatan jahat ini, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kekuasaan dan posisi mereka untuk tujuan pribadi.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik suap yang melibatkan pengacara, pejabat, dan hakim. Penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberi kejelasan dan menjamin agar kasus hukum serupa tidak terulang lagi di masa depan.
(N/014)