Pria Bandar Ganja Ditangkap di Kemang Bogor, Polisi Sita 1,010 Gram Ganja dan Biji Ganja untuk Ditanam

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 04:35 WIB

BOGOR -Seorang pria berinisial S (42) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bogor di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/11), polisi berhasil menyita lebih dari 1 kilogram ganja yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S berawal dari hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis ganja. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan kardus yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut ada sebuah helm yang juga dibalut lakban. Ketika helm tersebut dibuka, ditemukan narkotika jenis ganja dengan total berat 1.010 gram,” kata AKP Nur Istiono kepada wartawan, Kamis (14/11).

Selain ganja, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan narkotika. Di antaranya adalah timbangan elektrik dan satu bungkus plastik berisi biji ganja seberat 85 gram. Biji ganja tersebut, menurut pengakuan pelaku, akan digunakan untuk ditanam dan diproduksi menjadi ganja baru.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam pengejaran. Ganja ini akan diedarkan oleh pelaku S,” jelas Kasat Narkoba.

Pelaku S kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun.

“Pelaku akan diancam hukuman di atas enam tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Nur Istiono.

Polres Bogor masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku berinisial W, yang disebut oleh S sebagai pemasok ganja. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah tersebut.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu memerangi peredaran narkotika di lingkungan mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026

Berita

Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia

Berita

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan

Berita

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pertamina, Bahas Pengamanan Distribusi BBM dan LPG

Berita

Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Berita

Bobby Nasution Ajak Seluruh Provinsi Perkuat Kolaborasi untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan