JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menyita total aset senilai Rp150 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersebut termasuk Rp5 miliar yang baru saja disita saat penangkapan tersangka B pada Jumat (22/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum sebagai bagian dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Selain penyitaan, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset-aset para tersangka. Langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian aset kepada negara.
24 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
Hingga saat ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.
Namun, penyidik masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Empat orang DPO itu antara lain J, C, JH, dan F. Mereka terus diburu oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Ade.
Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara intensif dan menyeluruh untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk bandar dan oknum internal Kementerian Komdigi. Penegakan hukum juga akan diterapkan berdasarkan tindak pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Efek Jera dan Pemulihan Aset
Kombes Ade menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati untuk memberikan efek jera. “Penyidikan ini terus dilakukan secara mendalam dan intensif. Kami berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, maupun pihak-pihak lain,” jelasnya.
Upaya pengembalian aset negara menjadi fokus utama, mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas judi online tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara hingga ke akar-akarnya.
(N/014)