JAKARTA -Setelah bertahun-tahun menjadi buron, Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi proyek e-KTP, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di Singapura. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam penyelesaian kasus besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyambut baik penangkapan ini dan menekankan pentingnya KPK untuk segera membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut. “Peluang yang sangat bagus ya, karena sampai sekarang dia belum dipulangkan ke Indonesia,” ujar Zaenur, Jumat (24/1).
Zaenur juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini bisa menjadi momentum untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi e-KTP yang menurutnya belum tuntas. “Ini harus jadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap perkara ini agar bisa tuntas,” tambahnya. Informasi yang diperoleh dari Paulus Tannos, menurut Zaenur, diharapkan dapat memberikan petunjuk baru yang akan membantu menyelesaikan kasus ini.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan distribusi blangko e-KTP. Sejak 2019, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPR. Selain Paulus, ada beberapa tersangka lain yang sudah dijatuhi hukuman, seperti Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Pada awalnya, Paulus Tannos sempat berhasil menghindari pengejaran dengan mengganti identitas dan kewarganegaraannya. Namun, sejak 19 Oktober 2021, namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Perusahaan yang dipimpin Paulus diduga memperkaya diri dengan total Rp 145 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Tersangka Paulus Tannos diduga terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya, mereka menyepakati pembagian fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Setelah ditangkap di Singapura, KPK kini tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos agar ia segera bisa dibawa kembali ke Indonesia dan diadili atas tindakannya.
(N/014)