Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Biaya Haji 1446 Hijriyah Tahun 2025 Turun, Kemenag Klaim Penghematan Efisiensi

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 12:45 WIB

Jakarta – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 Hijriyah tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa sejumlah langkah efisiensi telah diterapkan dalam penyelenggaraan haji, yang turut berkontribusi pada penurunan biaya tersebut.

Nasaruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap semua kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, mengurangi segala sesuatu yang tidak diperlukan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah. “Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan.

Tidak ada lagi pungutan-pungutan atau biaya-biaya tambahan yang membebani jamaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin (27/1/2025). Selain itu, efisiensi pengeluaran juga turut didorong oleh pemanfaatan teknologi informasi (IT) yang semakin canggih, yang mampu menggantikan sejumlah pelaksana. Menurutnya, penggunaan IT dapat mengurangi kebutuhan akan personel dalam proses penyelenggaraan haji.

“Insyaallah inilah yang menyebabkan pengurangan biaya. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan, dan dengan adanya teknologi, kita bisa lebih efektif,” tambahnya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 telah disepakati oleh Kementerian Agama dan DPR RI, dengan besaran rata-rata Rp 89.410.258,79 per jamaah reguler, turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1). “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jamaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam kesimpulan rapat yang disiarkan secara daring.

Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah tahun ini sebesar Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dibandingkan biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jamaah. Sementara itu, dana nilai manfaat yang diperoleh masing-masing jamaah pada tahun ini adalah sebesar Rp 33.978.508,01. Perbandingan antara Bipih dan nilai manfaat pada 2025 ini adalah 62%:38%.

Biaya haji 2025 ini sudah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang, di mana Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya haji sebesar Rp 93,3 juta, dengan Bipih sebesar Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Namun, setelah melalui evaluasi dan pembahasan lebih lanjut, biaya tersebut berhasil diturunkan.(dtk)

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kemenhub Akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum Terkait Kecelakaan Maut di GT Tol Ciawi

Berita

Kecelakaan Tabrakan Beruntun di GT Ciawi 2, 19 Orang Jadi Korban, 8 Meninggal Dunia

Berita

Kecelakaan Lalu Lintas Mengerikan Terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Beberapa Mobil Terbakar!

Berita

Raffi Ahmad Klarifikasi Utang Rp136 Miliar dan Kekayaan Triliun Rupiah

Berita

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Siregar Berikan Imbauan Terkait Kenakalan Remaja di Sekolah-Sekolah

Berita

Polri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bharatu Mardi Hadji yang Gugur dalam Misi Pencarian Nelayan