Bidan dan Pensiunan Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi dengan Modus Adopsi, Terungkap Oleh Polisi

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 06:32 WIB

YOGYAKARTA -Seorang bidan aktif dan pensiunan bidan di Yogyakarta berhasil ditangkap oleh Polda DIY setelah terbongkar melakukan praktik penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya diketahui telah menjual bayi dengan harga hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka dalam kasus ini adalah JE (44), seorang bidan yang bertugas merawat bayi, dan DM (77), pensiunan bidan yang juga pemilik rumah bersalin. Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjual bayi-bayi yang tidak dikehendaki atau berasal dari orang tua yang kesulitan secara ekonomi kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

“JE yang lebih muda merawat bayi, sementara DM yang lebih senior bertugas mencari pembeli untuk bayi-bayi tersebut,” kata AKBP K Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (12/12/2024). Menurutnya, kedua tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2010, melakukan transaksi penjualan bayi secara ilegal yang melibatkan biaya hingga puluhan juta rupiah per bayi.

Menurut polisi, proses adopsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak mengikuti prosedur yang sah dan legal. Sebagai gantinya, bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp 55 juta untuk satu bayi perempuan. Pembeli yang berminat kemudian diberikan bayi-bayi tersebut dengan proses yang tidak melibatkan badan hukum yang berwenang dalam proses adopsi.

“Cara mengadopsi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi mereka memilih untuk tidak melalui prosedur legalitas yang ada,” jelas AKBP K Tri Panungko.

Hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah melakukan penjualan terhadap 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi yang jenis kelaminnya tidak teridentifikasi. Praktik ini ternyata telah berlangsung cukup lama, sehingga ada banyak bayi yang menjadi korban tindakan ilegal tersebut.

“Bayi-bayi tersebut dijual kepada pembeli yang tidak mengetahui bahwa mereka sedang melakukan adopsi ilegal,” tambah Dirreskrimum Polda DIY, FX Endriadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ilegal ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara yang cukup berat. Polda DIY memastikan akan terus memproses kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terkait adopsi anak dan perlindungan terhadap hak-hak bayi yang rentan terhadap eksploitasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ingin mengadopsi anak, dan selalu memastikan bahwa proses adopsi dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

SKANDAL MBG MEDAN! Data RAB vs Realisasi SPPG Tembung 3 Bocor, Dugaan Mark-Up Rp 19,3 Juta dalam 7 Hari Kerja - Beras Dimainkan Tiap Hari

Berita

Siap Sulap Kreativitas Anak Muda Jadi Cuan! GEKRAFS Abdya Siap Gandeng Pemkab Dorong UMKM

Berita

Geger 17 Siswa SD di Medan Diduga Keracunan Makanan MBG, Ketua DPRD Pinta Polisi Usut Dapur SPPG

Berita

Profil Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen, Eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Kini Jabat Wakapolda Sumut

Berita

Bikin Bangga, Prabowo Ungkap Bahasa Indonesia Resmi Diajarkan di Al-Azhar Mesir Saat Sambut El-Sisi

Berita

Buron 2 Bulan, Maling Kos Mahasiswi Aceh Besar Akhirnya Diciduk Jatanras Bersama Barang Bukti Miyako