MAKASSAR -Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan pegawai kampus dan dosen yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu. Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan oknum, bukan institusi kampus secara keseluruhan.
Prof Hamdan menjelaskan bahwa peredaran uang palsu adalah tindakan individu yang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.“Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN, kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” ujar Prof Hamdan dalam keterangannya pada Sabtu (14/12/2024).
Hamdan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait penyelidikan kasus ini. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa berbagai informasi yang beredar di media masih berupa desas-desus yang belum dapat dipastikan kebenarannya.“Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” jelasnya.
Rektor UIN Alauddin menegaskan bahwa jika memang terbukti oknum yang bersangkutan melanggar hukum, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” ujar Prof Hamdan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan penggerebekan sebuah pabrik produksi uang palsu yang diduga beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Lokasi penggerebekan berada di lantai tiga Perpustakaan Kampus 2 UIN Makassar, yang terletak di Samata, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai ratusan juta rupiah beserta alat-alat produksi yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.
Selain itu, beberapa oknum pegawai kampus dan seorang dosen turut diamankan dalam penggerebekan tersebut karena diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, sementara UIN Alauddin memastikan akan mendukung penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran hukum.
(N/014)