KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari

- Senin, 23 Desember 2024 07:23 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/1201gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pemeriksaan terhadap Rizal dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12). Meski demikian, KPK belum mengungkapkan keterkaitan Rizal dalam kasus ini maupun materi apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaannya.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan. Tessa juga menambahkan bahwa hingga kini Rizal belum memberikan komentar terkait pemanggilannya sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Jumat (20/12), KPK juga telah memanggil Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus yang sama. Namun, sama halnya dengan pemeriksaan Rizal, materi pemeriksaan terhadap Askolani hingga kini belum dipublikasikan.

Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah lama menjadi sorotan KPK. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor selama menjabat sebagai Bupati pada periode 2010 hingga 2017. Uang yang diterima Rita mencapai total Rp 110,72 miliar selama masa jabatannya, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus gratifikasi tersebut. Namun, saat menjalani hukumannya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah, serta uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.

Seiring dengan berlanjutnya penyelidikan, KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Rizal dan beberapa pejabat lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik

Berita

Survei SMRC: Hampir Separuh Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi Indonesia Buruk atau Sangat Buruk

Berita

Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru di Indonesia, Ini Daftar Wilayahnya

Berita

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen

Berita

Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu Kejar Bandar Narkoba di Bireuen, Kapolda Aceh Sampaikan Duka

Berita

Wiriya Alrahman Pensiun 1 Agustus 2026, Nama Erfin Fahrurrazi Mencuat sebagai Kandidat Plt Sekda Medan