Hakim Vonis Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun

Redaksi - Senin, 23 Desember 2024 07:47 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12WhatsApp-Image-2024-12-23-at-14.44.10.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.

Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim memaparkan rincian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah ini, sebagai berikut:

Kerugian negara akibat kerjasama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.2 triliun.Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang mencapai Rp 26.6 triliun.Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang totalnya mencapai Rp 271 triliun.

Total keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh hakim dalam kasus ini adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, atau sekitar Rp 300 triliun.

Selain memaparkan kerugian negara, sidang yang masih berlangsung juga membahas tuntutan terhadap Harvey Moeis. Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara tambahan.

Jaksa meyakini bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya Harvey Moeis, hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Suparta dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.Reza Andriansyah dituntut dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini mengguncang publik karena besarnya kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan dalam industri timah. Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu

Berita

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran

Berita

Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar

Berita

Sudah Borong Senilai Rp 3 Miliar dari Thailand, SPPG Medan Tembung 3 Sulit Hentikan Penggunaan Opao

Berita

Teka-teki Rumah Politik Gibran

Berita

Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI