PPN Naik Jadi 12%, Akankah Tarif Tol Ikut Melonjak?

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 08:29 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12450.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui adanya risiko kenaikan tarif tol akibat kenaikan PPN tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihaknya berupaya keras agar tarif tol tidak naik. “Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%),” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (27/12/2024). “Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun, kasihan rakyat,” tambahnya.

Hingga kini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol belum mengajukan usulan kenaikan tarif terkait kenaikan PPN. Dody berharap kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada tarif tol. “Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah,” tegas Dody.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kementerian PU sedang menyusun aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. SPM akan menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan izin kenaikan tarif tol. “Lagi kita godok bersama dengan DPR. SPM itu ditingkatkan dan lebih ketat. Jadi saat BUJT minta kenaikan, harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menyebut kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap tarif tol. Ia menegaskan bahwa dampak terbesar PPN lebih terasa pada konstruksi dibandingkan operasional jalan tol.

“Kenaikan PPN tidak terlalu signifikan, tergantung dari proyeknya. Parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN,” jelas Munir. Meski begitu, Munir memastikan Kementerian PU akan menyesuaikan kebijakan tarif tol di masa depan agar tetap berpihak pada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, BUJT diperbolehkan mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, dengan syarat memenuhi SPM yang telah ditentukan. Kementerian PU dan BPJT memastikan bahwa setiap usulan kenaikan tarif akan melalui evaluasi ketat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan investasi sektor jalan tol.

(Christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat

Berita

Boroujerdi Temui Jokowi dan Megawati, Ungkap Alasan Kampanye Anti Perang Iran

Berita

Iran Sebut Berhasil Tembak Jatuh Jet F-35 AS, Foto Puing Picu Kontroversi

Berita

Kerja Sama Energi RI-Korsel: Dorong Hilirisasi Nikel dan Pengembangan Energi Terbarukan

Berita

Tegakkan Transparansi, Kepala Imigrasi Batam Dicopot dan Lima Pejabat Ditarik ke Jakarta

Berita

Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Hubungan Industrial yang Kolaboratif di Era Digital