KPK Panggil Wahyu Setiawan Terkait Kasus Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 05:22 WIB

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dijadwalkan pada Kamis (2/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.

Pihak KPK belum mengungkapkan materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Wahyu terkait pemeriksaannya hari ini.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga telah diperiksa oleh KPK pada 28 Desember 2023 dalam kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, Wahyu mengaku tidak mengetahui keberadaan Masiku, meskipun ia menyatakan bahwa jika tahu, ia akan segera menangkap buron tersebut.

Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku ini bermula ketika Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp 600 juta, yang diterima oleh Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar. Bahkan, saat proses penangkapan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk membantu Masiku melarikan diri dan menghilangkan bukti berupa telepon genggam yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus ini.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, PDIP, melalui Ketua DPP Ronny Talapessy, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bagian dari kriminalisasi dan politisasi hukum. PDIP menegaskan bahwa mereka akan menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.

KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan penegakan hukum tanpa ada intervensi politik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Menatap Babak Baru MBG

Berita

PKS SGAM Jelaskan Alasan Harga TBS Sawit Tidak Selalu Sama dengan Daerah Lain

Berita

Tertinggi dalam Sejarah Pengadaan Pangan Nasional! BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah dan Beras Petani, Sumut Serap Hampir 15 Ribu Ton

Berita

Ratusan Nakes Beri Dukungan untuk dr Ratna dalam Sidang Dugaan Malapraktik di PN Pangkalpinang, IDI Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Berita

Disbunnak Tanjab Timur Sidak PKS, Pastikan Harga TBS Sawit Sesuai Ketetapan Pemerintah

Berita

Kabar Gembira! Empat Anak Harimau Sumatra Lahir Sekaligus di Taman Safari Prigen, Jadi Harapan Baru Konservasi