Skandal Oknum Pegawai Bea Cukai,Penyelundupan Satwa Dilindungi di Ketapang!

BITVonline.com - Minggu, 05 Mei 2024 05:15 WIB

KALBAR -Oknum pegawai Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik, kali ini di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pegawai Bea Cukai berinisial KW, juga dikenal sebagai AG, ditangkap atas dugaan perdagangan satwa jenis burung dilindungi. Kejadian ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi konservasi alam.

Kepala Seksi I Ketapang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa, mengungkapkan bahwa selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 566 ekor burung dalam penggerebekan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Birawa dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Birawa, pengungkapan ini juga melibatkan seorang lain berinisial AD, yang saat itu berada di rumah KW alias AG, dan diduga terlibat dalam proses pengemasan satwa. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku ini adalah pengepul. Burung-burung berkicau ini kemudian dijual ke daerah Jawa dan Kalimantan,” jelas Birawa.

Pengungkapan ini mengungkap bahwa pelaku KW alias AG, yang merupakan oknum petugas Bea Cukai Ketapang, diduga telah terlibat dalam bisnis perdagangan satwa dilindungi dalam kurun waktu yang cukup lama. Dia diduga memanfaatkan akses komunitas burung berkicau untuk melakukan kegiatan ini. “Asal-usul satwa burungnya masih kami dalami,” tambah Birawa.

“Tersangka kami bawa ke Pontianak untuk dilakukan pengembangan,” lanjutnya.

Adapun 566 ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari burung cililin, burung srindit, hingga burung madu sepah raja. Burung-burung ini memiliki nilai jual yang bervariasi, dengan harga mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 jutaan.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam upaya perlindungan satwa dilindungi. Aparat penegak hukum, khususnya BKSDA, perlu terus meningkatkan upaya pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan satwa dilindungi demi menjaga keberlangsungan ekosistem alam.

Ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap konservasi alam dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan hidup. Hanya dengan kerjasama semua pihak, kita dapat melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.

Kejahatan perdagangan satwa dilindungi harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan berkembang. Hukuman yang tegas dan penegakan hukum yang adil harus diterapkan untuk mencegah praktik ilegal semacam ini merajalela. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab untuk melindungi satwa dilindungi dan menjaga kelestarian alam.

Mari bersama-sama berkomitmen untuk melawan perdagangan satwa dilindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan bumi dan masa depan anak cucu kita.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern

Berita

Kabar Gembira! Empat Anak Harimau Sumatra Lahir Sekaligus di Taman Safari Prigen, Jadi Harapan Baru Konservasi

Berita

Tragis! Pemuda di Tapteng Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya

Berita

Tim Hukum Troya Ancam Polisikan Lechumanan, Soroti Dugaan “Penyelundupan Pasal”

Berita

527 Gram Emas Rp 1,45 Miliar Gagal Diselundupkan ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh

Berita

Warga Gayo Lues Diserang Harimau Sumatera, BKSDA Pasang Kamera Jebak