MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan bahwa tidak ada calon perseorangan atau independen yang mendaftar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyusul berakhirnya batas waktu pendaftaran bagi bakal calon pada 12 Mei 2024.
Menurut Agus Arifin, jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Namun, hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut dengan syarat minimal dukungan.
Persyaratan dan Dukungan
Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Sumut harus mendapatkan dukungan sebesar 814.046 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024. Ini setara dengan dukungan sebesar 10.853.940 yang harus diperoleh oleh bakal paslon.
Sosialisasi dan Tahapan Selanjutnya
Agus menyampaikan bahwa KPU Sumut telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024. Meskipun telah dipastikan bahwa tidak ada paslon yang maju dari jalur perorangan, tahapan selanjutnya akan membuka kesempatan bagi pencalonan dari jalur partai politik.
Tahapan Pencalonan dari Partai Politik
Proses tahapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dari jalur partai politik, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ini merupakan kesempatan bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal calon mereka.
Reaksi Publik
Keputusan ini tentu saja menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran calon perseorangan dalam konteks demokrasi lokal. Masyarakat Sumut menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPU Sumut dalam menjalankan tahapan Pilgub Sumut 2024 secara transparan dan adil.
Penutup
KPU Sumut memberikan klarifikasi mengenai ketiadaan calon perseorangan dalam Pilgub Sumut 2024, menjelaskan proses dan tahapan selanjutnya yang akan dijalani. Keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
(N/014)