Pilkada 2024, Tidak Ada Calon Perseorangan Yang Daftar Pilgub Sumut

BITVonline.com - Selasa, 14 Mei 2024 10:45 WIB

MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan bahwa tidak ada calon perseorangan atau independen yang mendaftar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyusul berakhirnya batas waktu pendaftaran bagi bakal calon pada 12 Mei 2024.

Menurut Agus Arifin, jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Namun, hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut dengan syarat minimal dukungan.

Persyaratan dan Dukungan

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Sumut harus mendapatkan dukungan sebesar 814.046 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024. Ini setara dengan dukungan sebesar 10.853.940 yang harus diperoleh oleh bakal paslon.

Sosialisasi dan Tahapan Selanjutnya

Agus menyampaikan bahwa KPU Sumut telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024. Meskipun telah dipastikan bahwa tidak ada paslon yang maju dari jalur perorangan, tahapan selanjutnya akan membuka kesempatan bagi pencalonan dari jalur partai politik.

Tahapan Pencalonan dari Partai Politik

Proses tahapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dari jalur partai politik, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ini merupakan kesempatan bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal calon mereka.

Reaksi Publik

Keputusan ini tentu saja menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran calon perseorangan dalam konteks demokrasi lokal. Masyarakat Sumut menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPU Sumut dalam menjalankan tahapan Pilgub Sumut 2024 secara transparan dan adil.

Penutup

KPU Sumut memberikan klarifikasi mengenai ketiadaan calon perseorangan dalam Pilgub Sumut 2024, menjelaskan proses dan tahapan selanjutnya yang akan dijalani. Keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026

Berita

Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia

Berita

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan

Berita

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pertamina, Bahas Pengamanan Distribusi BBM dan LPG

Berita

Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Berita

Bobby Nasution Ajak Seluruh Provinsi Perkuat Kolaborasi untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan