Tukang Rias Bongkar Penyamaran Jurnal Lafini Sebagai Pengantin Wanita,Ternyata Naim Saban Tak Marah?

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 04:07 WIB

HALMAHERA SELATAN -Kejutan besar mengguncang Halmahera Selatan, Maluku Utara, ketika seorang tukang rias mengungkapkan kronologi penyamaran Jurnal Lafini yang menyamar sebagai pengantin wanita. Pernikahan antara Jurnal Lafini dan Naim Saban pada 15 Mei 2024 di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pun menjadi sorotan karena terbukti pernikahan sesama jenis.

Pengungkapan identitas asli Jurnal Lafini, yang menyamar sebagai Dela La Udin, terjadi dua hari setelah pernikahan mereka. Kejadian ini mencuat ke permukaan setelah seorang tukang rias, melalui akun Facebook-nya dengan nama Ibu’nya Abynufail, menceritakan kronologi membongkar penyamaran Jurnal Lafini.

Awalnya, sang tukang rias curiga dengan bentuk tubuh Dela sebelum dirias. Namun, baru saat menyentuh dada Dela, sang tukang rias menemukan bukti kuat bahwa Dela adalah seorang pria. Kejadian ini terjadi saat sang tukang rias hendak memakaikan baju pengantin kepada Dela.

Meskipun demikian, sang tukang rias tidak segera mengadukan temuannya ke pihak berwajib karena takut akan dituntut jika salah menuduh. Namun, dua hari setelah kejadian, sang tukang rias berhasil mengumpulkan banyak informasi valid tentang identitas asli Jurnal Lafini, termasuk foto masa lalu yang menunjukkan penampilannya sebagai seorang pria.

Informasi tersebut membuat sang tukang rias akhirnya berani melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan keluarga Naim. Namun, pengakuan dari Naim sendiri menggambarkan situasi yang rumit, di mana ia mengklaim tidak mengetahui bahwa Dela sebenarnya adalah seorang pria. Sementara itu, Dela mengakui dosanya dan mengungkapkan bahwa Naim sebenarnya mengetahui identitas aslinya, tetapi memilih untuk menutupinya karena telah terlanjur jatuh cinta.

Kasus pernikahan sesama jenis ini memunculkan polemik yang besar di masyarakat, termasuk pelaporan Jurnal Lafini oleh Kementerian Agama Halmahera Selatan atas tindakannya memalsukan data diri saat mendaftarkan pernikahannya dengan Naim Saban. Jurnal Lafini kini terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait pemalsuan data pribadi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa masih ada banyak persoalan terkait identitas gender dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah dan masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kuliner Malam di Medan: 8 Spot Seafood Pinggir Jalan yang Wajib Dicoba

Berita

BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah, Upaya Baru Kendalikan Beban Bunga Utang Negara

Berita

Isu Reshuffle Menkeu Menguat, Pengamat: Masalah Utama Bukan Figur tapi Beban Fiskal Negara

Berita

Di Tengah Ledakan AI, Muncul Strategi Baru agar Manusia Tak Kehilangan Kendali

Berita

Istana Belum Ganti Dua Wamen Tersangkut Kasus, Mensesneg Sebut Masih Tunggu Evaluasi Kebutuhan

Berita

Mensesneg Ingatkan Pesan Prabowo: Pejabat Wajib Berbenah dan Tegakkan Integritas Lawan Korupsi