BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah kembali memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Tindakan ini diumumkan melalui surat yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Tujuan utama dari perpanjangan ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern.
Menurut Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, perpanjangan masa relaksasi HET ini juga bertujuan untuk mencegah penurunan harga gabah di tingkat petani. Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Ketut menjelaskan bahwa penurunan HET dapat mengakibatkan pengurangan pendapatan petani, terutama karena meningkatnya biaya produksi dan sewa lahan.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menaikkan HET beras, termasuk kenaikan biaya produksi petani. Hal ini tercermin dalam penyesuaian HET beras medium dan premium, di mana harga baru ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi petani. Misalnya, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg, sementara HET beras medium naik dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Ketut juga menyatakan bahwa fokus utama pemerintah adalah ketersediaan beras di pasar, baik ritel modern maupun tradisional. Dia menilai bahwa dengan adanya relaksasi HET, stok beras meningkat, yang kemudian mempengaruhi penstabilan harga. Ritel modern, sebagai pemimpin harga (price leader), diharapkan dapat menjaga harga beras sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun demikian, Ketut juga menyebutkan bahwa jika stok beras di ritel modern menipis atau habis, maka harga di pasar tradisional cenderung meningkat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran ritel modern dalam menjaga harga beras agar tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, perpanjangan masa relaksasi HET beras menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, serta melindungi kepentingan petani. Meskipun demikian, tetap diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, produsen, distributor, dan pedagang untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan petani dengan kebutuhan konsumen.
(N/014)