BITVONLINE.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan bahwa, selain Kabupaten Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengabulkan permohonan dari Partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan. Hal ini mengakibatkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten tersebut.
“Ya, selain Samosir, juga ada Kabupaten Nias Selatan. Jadi di Sumut ada dua Kabupaten yang akan melakukan PSU,” ungkap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada Tribun, Sabtu (8/6/2024).
Agus menjelaskan bahwa di Kabupaten Samosir, MK telah mengabulkan gugatan dari Partai Perindo. PSU akan dilakukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yaitu TPS 12 di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Sementara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan Nias Selatan 6, PSU akan dilaksanakan di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk,” tambah Agus.
Menurut Agus, KPU Sumut masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut. Namun, sesuai dengan keputusan MK, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan.
“KPU Nias Selatan akan berkolaborasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru terpilih. Namun, kita masih menunggu arahan lebih lanjut,” tutup Agus.
Dengan demikian, proses PSU di dua kabupaten tersebut akan menjadi fokus selanjutnya bagi KPU Sumut dalam upaya memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan di daerah tersebut.
(N/014)