JAKARTA -Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan tanggapannya terkait kritik yang dia terima dari Komisi I DPR RI mengenai masalah judi online yang merajalela di Indonesia. Namun, pernyataannya tidak hanya berkisar pada isu judi online, melainkan juga mencakup peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi.
Budi Arie Setiadi menyampaikan pandangannya bahwa peristiwa tragis ini menyoroti bahwa perempuan juga bisa melakukan tindakan kekerasan, tanpa memandang stereotip gender. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Menyikapi masalah judi online, Budi Arie Setiadi juga menyebutkan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, lebih dari dua juta konten terkait judi online telah berhasil dibekukan. Dia juga menyinggung kasus seorang anggota TNI yang bunuh diri karena terjerat utang judi online sebesar Rp 900 juta.
Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penanganan judi online tidak hanya menjadi tugas Kementerian Kominfo, tetapi melibatkan berbagai instansi, termasuk Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Presiden. Ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam penanganan masalah ini, mengingat sifatnya yang lintas negara dan melibatkan berbagai aspek, termasuk transaksi keuangan yang mencapai triliunan rupiah.
Dalam konteks ini, Budi Arie Setiadi juga menyoroti potensi pencucian uang yang terjadi dalam transaksi judi online. Hal ini menjadi perhatian serius, baik dari pihak pemerintah maupun lembaga terkait, karena implikasinya yang sangat luas dan berdampak negatif bagi stabilitas keuangan negara.
Dengan demikian, tanggapan Menkominfo Budi Arie Setiadi terhadap kritik DPR tidak hanya sebatas pada isu judi online, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam terhadap dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini demi kebaikan bersama dan ketertiban masyarakat.
(N/014)