MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSI menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan di sektor perkebunan. Langkah ini bukan hanya untuk menekan angka kejahatan, tetapi juga untuk melindungi potensi ekonomi yang ada di wilayah tersebut.
Sektor perkebunan menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting bagi Sumatera Utara, dan dengan adanya upaya pencegahan kejahatan, diharapkan potensi ekonomi ini dapat terus berkembang. “Ini menjadi bagian penting dalam penanganan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mempercepat transformasi ekonomi di Sumut,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (12/6/2024).
Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian di perkebunan, terutama di lahan milik Perkebunan Nusantara (PTPN). Pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan menjadi modus yang sering dilakukan, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.
“Mereka memiliki jalur distribusi dan pasar gelap sendiri untuk menjual hasil curian,” ungkap Kombes Hadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres di Numfor Biak, Polda Papua.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap 6 pelaku kejahatan terkait, dengan sejumlah barang bukti yang disita termasuk kendaraan bermotor, alat-alat pertanian, dan dokumen-dokumen terkait kejahatan tersebut.
Peristiwa ini terkuak berkat keberanian pihak keamanan perusahaan dan warga sekitar yang melapor kepada pihak kepolisian setempat. “Melihat kejadian tersebut, security membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelaku,” jelas Kombes Hadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jomor Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus pencurian di sektor perkebunan ini bukanlah hal yang baru, namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar. “Berdasarkan perhitungan perusahaan selama kurun waktu 3 tahun, kerugian PTPN IV diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah,” tambahnya.
Dengan penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus kejahatan di sektor perkebunan, diharapkan potensi ekonomi Sumatera Utara dapat terus berkembang dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan demi keadilan dan kemakmuran bersama.
(N/014)