MANADO –Pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan money politics yang melibatkan dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, yakni IWL alias Indra dan CL alias Chris, serta seorang tim sukses CL alias Cerly, telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (12/6) malam itu menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
Tim JPU yang terdiri dari Taufiq Fauzie, Roger Van Hermanus, dan Stanley Pratasik menuntut kedua caleg terpilih tersebut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan badan satu bulan penjara. Tuntutan ini diberikan karena kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan tidak ada alasan pembenaran terhadap perbuatan mereka.
“Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa IWL alias Indra dan CL alias Christovel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan perbuatan pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Roger Van Hermanus membacakan tuntutan dalam sidang tersebut.
Sementara itu, untuk terdakwa CL alias Cerly, JPU menuntut hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan badan. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
Penasihat Hukum para terdakwa, Kris Tumbel dan rekan, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka telah menyiapkan pembelaan untuk ketiga kliennya dan siap membacakan dalam sidang selanjutnya.
“Kami tentunya akan lakukan pembelaan dan hingga saat ini kami tetap yakin kalau klien kami bebas,” ujar Kris Tumbel, menunjukkan keyakinan mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
(N/014)