JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan WhatsApp kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan tegas ini disampaikan Alex sebagai respons terhadap klaim bahwa namanya telah dicatut dalam percakapan yang sedang diadu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Rabu (19/6), Alex menjelaskan kepada kumparan bahwa ada sebuah kontak yang mengatasnamakan dirinya dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada SYL. Kontak tersebut bahkan menggunakan foto profil Alex yang kemungkinan diambil dari Google. Alex juga telah memberikan klarifikasi terkait hal ini kepada Dewan Pengawas, dengan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya komunikasi langsung antara dirinya dan SYL.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, menyebutkan bahwa Alex pernah berkomunikasi dengan SYL melalui pesan WhatsApp. Kasdi menyampaikan bahwa dalam percakapan tersebut, Alex meminta agar kampung halamannya di Klaten didukung program Kementan. Namun, Alex menegaskan bahwa pembicaraan tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, turut menanyakan apakah ada hubungan antara SYL dengan pimpinan KPK, termasuk Alex Marwata. Kasdi menjawab bahwa pada saat itu memang ada percakapan, tetapi isi dari percakapan tersebut tidak relevan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena mencuatnya nama Alex Marwata dalam konteks yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai pejabat KPK. Alex sendiri menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, namun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai bagaimana kontak tersebut mencatut namanya.
Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dalam dunia hukum dan peradilan, di mana identitas seseorang dapat dengan mudah dicatut atau disalahgunakan dalam percakapan yang terjadi secara digital. Tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media komunikasi digital di era yang semakin terhubung ini.
Meskipun demikian, Alex Marwata tetap menjaga klaritas dan integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK, dengan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau komunikasi langsung dengan pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mempertahankan profesionalisme serta menjaga citra lembaga yang dipimpinnya, dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi di Indonesia.
(N/014)