JAKARTA -Keberadaan mobil berpelat dinas TNI di tengah sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, mengundang perhatian publik. Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra, Kapendam Jaya, memberikan penjelasan terkait insiden kontroversial ini dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2024).
Dalam konferensi tersebut, Deki Rayu Syah Putra mengonfirmasi bahwa mobil dinas yang terlibat memang terdaftar secara resmi di Paldam Jaya dengan nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Namun, ia menjelaskan bahwa pelat dinas mobil tersebut telah kedaluwarsa sejak masa purnatugas Djarot pada tahun 2021.
“Nomor dinas mobil tersebut tercatat sejak tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, nomor tersebut tidak sah lagi digunakan untuk kegiatan dinas,” terang Deki.
Menurut Deki, mobil berpelat dinas tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot yang berinisial FF. FF sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut. Mobil diparkirkan di garasi di sebelah lokasi tempat kejadian perkara.
“Dari pihak tersangka, mobil tersebut dipinjam untuk keperluan tamu, meskipun tujuannya tidak jelas,” tambah Deki.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di Srengseng Raya. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar berhasil disita oleh kepolisian. Empat pria dengan inisial M, YA, FF, dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap petugas kepolisian.
Namun, penegakan hukum masih terus berlanjut dengan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron. Mereka adalah pria berinisial U, yang merupakan pemilik kantor akuntan publik, dan pria berinisial I, operator mesin cetak. Selain itu, dua pria lainnya dengan inisial P dan A juga dalam buruan kepolisian karena diduga sebagai pembeli uang palsu.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk memperkuat kebijakan pengawasan terhadap anggaran APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, kasus mobil dinas TNI yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini menjadi bukti nyata akan tantangan penegakan hukum di Indonesia, sementara upaya pemulihan integritas institusi TNI dan keamanan publik tetap menjadi fokus utama.
(N/014)