Kasus Tidak Naik Kelas di SMAN 8 Medan: Ayah Laporkan Kepsek Terkait Pungli, Ini Faktanya

BITVonline.com - Minggu, 23 Juni 2024 06:11 WIB

MEDAN -Kisah Maulidza Sari Febriyanti, seorang pelajar kelas XI MIA 3 di SMA Negeri 8 Medan, menjadi sorotan setelah tidak naik kelasnya diduga terkait dengan laporan ayahnya terhadap sekolah terkait dugaan pungli dan korupsi. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa keterlibatan orang tua dalam urusan sekolah dapat berdampak besar terhadap karier pendidikan anak-anak mereka.

Maulidza, yang memiliki catatan nilai akademis yang baik dengan sejumlah mata pelajaran mendapat nilai di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), mendapati dirinya tinggal kelas saat acara pembagian rapor. Hal ini menjadi kejutan besar bagi keluarga, terutama karena alasan yang diberikan sekolah berfokus pada absensi yang tinggi, bukan prestasi akademis.

Menurut Choky Indra, ayah Maulidza, keputusan sekolah untuk menahan kenaikan kelas anaknya diduga terkait langsung dengan laporannya terhadap kepala sekolah terkait praktik pungli dan korupsi. Sebelumnya, Choky telah melaporkan kepala sekolah ke pihak berwenang setempat atas dugaan pungutan liar, yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri terkait pengelolaan dana SPP.

“Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya tidak mau berdamai dengan dia, dugaan kami adalah karena hal itu anak saya dibiarkan tinggal kelas, meskipun alasannya adalah absensi yang tinggi,” ujar Choky dalam klarifikasi kepada media.

Mengenai prestasi akademis Maulidza, data rapor menunjukkan bahwa dia berhasil melewati KKM dalam sejumlah mata pelajaran, termasuk Pendidikan Agama Islam dan Prakarya, dengan nilai A. Namun, rapor tersebut secara tegas mencatat bahwa Maulidza ditahan di kelas XI dengan catatan dari wali kelas untuk memperbaiki prestasi dan mengurangi tingkat absensinya.

Choky juga menyoroti bahwa anaknya tidak menerima bantuan pemerintah untuk uang SPP sebesar Rp 35 ribu per bulan, yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu. Hal ini mencerminkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan administrasi sekolah yang seharusnya mengedepankan keadilan dalam pendidikan.

Sementara itu, pihak sekolah, meskipun didatangi oleh Choky untuk klarifikasi, enggan memberikan pernyataan resmi kepada wartawan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, hanya menyatakan ketidaktahuannya terkait keputusan tidak naik kelas Maulidza sebelum memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan diketahui sedang berada di luar kota, dan berjanji untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut pada Senin mendatang. Sementara itu, keputusan sekolah tersebut telah menimbulkan kontroversi di antara orang tua siswa dan masyarakat luas, menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.

Kasus ini juga menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap integritas kepemimpinan di lembaga pendidikan, serta upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang adil dan setara dalam mencapai pendidikan yang berkualitas.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan

Berita

Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025

Berita

Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027

Berita

Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.

Berita

Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas

Berita

Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025