Penjadwalan Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan: 29 Juni

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 12:52 WIB

jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengumumkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan. PSU ini menjadi sorotan karena menyangkut sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kedua daerah tersebut, yang mendapat amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Robby Effendi Hutagalung, Anggota KPU Sumatera Utara, menjelaskan bahwa persiapan untuk PSU sudah rampung dilakukan. “PSU di Kabupaten Samosir akan dipimpin langsung oleh petugas KPPS yang dipegang oleh KPU setempat. Sedangkan di Kabupaten Nias Selatan, persiapan dilakukan dengan koordinasi antara PPK dan PPS,” ungkap Robby dalam keterangan kepada media, Selasa (25/6/2024).

Namun, pelaksanaan PSU di Nias Selatan menemui tantangan logistik yang cukup signifikan, terutama terkait distribusi logistik ke TPS yang tersebar di wilayah kepulauan tersebut. Robby menyebutkan bahwa cuaca buruk dan ombak tinggi menjadi kendala utama dalam mencari transportasi yang aman. “Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman, tetapi untuk Nias Selatan, masih dicari solusi yang tepat mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu,” jelasnya.

Penjadwalan PSU ini berdasarkan putusan MK atas permohonan dari beberapa partai politik, di mana Partai Perindo meminta PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sementara Partai Golkar mengajukan PSU di delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan. Putusan MK ini mengamanatkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dengan koordinasi yang ketat agar proses berjalan lancar.

Pengamat politik, Dr. Yuliadi Tanjung, mengomentari bahwa PSU merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas demokrasi, meskipun prosesnya bisa rumit terutama di daerah yang geografisnya menantang seperti Nias Selatan. “KPU perlu memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memilih secara adil dan transparan, meskipun dalam kondisi logistik yang sulit,” katanya.

Sementara itu, reaksi dari pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, aparat keamanan, dan masyarakat setempat terus dipantau mengingat pentingnya kelancaran pelaksanaan PSU sebagai bagian dari proses demokrasi yang berkualitas.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Trump Ultimatum Iran: Capai Kesepakatan Nuklir dalam 2 Minggu atau “Hal Buruk” Terjadi

Berita

Momen Akrab Prabowo-Trump: Candaan Hingga Pujian di KTT Perdamaian

Berita

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko PT DSI, Dugaan Penipuan Capai Rp 2,4 Triliun

Berita

8.000 Pasukan TNI Ikut Misi Internasional Stabilisasi Gaza, Indonesia Jadi Wakil Komandan

Berita

Kasus Korupsi Migas: Kerry Riza Dituduh Mafia Minyak, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita

Rp 200 Triliun Diguyur ke Bank, Kenapa Kredit UMKM Tak Terdorong?