Mantan Menteri Pertanian SYL Tuntut Perhatian Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara?

BITVonline.com - Sabtu, 29 Juni 2024 05:03 WIB

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapinya selama menjabat. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat kemarin, SYL dengan tegas menegaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 dan krisis pangan global telah menuntutnya untuk mengambil langkah-langkah ekstra dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertanian.

“Posisi saya sebagai Menteri Pertanian selama periode 2020-2023 menghadapi tantangan berat, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis pangan dunia. Saya dihadapkan pada tugas-tugas luar biasa untuk menjaga stabilitas pangan dan mengatasi dampak yang meresahkan masyarakat,” ucap SYL dalam pernyataannya usai sidang.

SYL menyoroti bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan terhadapnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap upaya ekstra yang telah dilakukannya dalam menjawab tantangan-tantangan global yang mempengaruhi sektor pertanian Indonesia. “Saya merasa langkah-langkah yang saya ambil, seperti menghadapi El Nino dan wabah penyakit seperti antraks dan PMK, tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan mereka,” tambahnya dengan nada kekecewaan.

Menanggapi dakwaan terhadap penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri, SYL menegaskan bahwa semua keputusan dan pengeluaran di Kementerian Pertanian harus dinilai dalam konteks kontribusi sektor pertanian yang bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya. “Jika saya harus bertanggung jawab atas segala pengeluaran dan keputusan tersebut, maka harus dipertimbangkan juga kontribusi besar Kementan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dengan lugas.

Namun demikian, meskipun mengekspresikan kekecewaan atas tuntutan yang diajukan, SYL menyatakan bahwa ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Saya percaya pada KPK dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap dalam sidang pembelaan nanti dapat menyampaikan dengan jelas semua hal yang saya alami dan langkah-langkah yang saya ambil dalam mengelola Kementan,” tandasnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

SYL kini menantikan sidang pembelaan pribadinya di pengadilan, yang diharapkannya dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai aturan dan pengalaman yang dialaminya selama memimpin Kementerian Pertanian.

Dengan berbagai pernyataan yang tegas dan harapannya terhadap proses hukum, SYL menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu

Berita

Koalisi Sipil Desak MK Percepat Uji Materi UU TNI Usai Kasus Andrie Yunus

Berita

Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Berita

Bobby Sebut Dana Bencana Sumut Naik Jadi Rp23,32 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabanjir dan Longsor

Berita

Resmi Jabat Danrindam IM, Ali Imran Fokus Cetak Prajurit Tangguh dari Putra Daerah Aceh

Berita

Waka MPR Apresiasi Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030, Diharapkan Dongkrak Prestasi Atlet