JAKARTA -Pada bulan Juni 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Meskipun setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda, program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial pemilik kendaraan dan mendukung pendapatan daerah.
Jadwal Pemutihan Pajak di Beberapa Daerah:
Jakarta Pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini diadakan dalam rangka perayaan HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 RI. Pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.Aceh Berdasarkan Pergub Aceh No 40 Tahun 2023, pembebasan pajak progresif dan denda PKB berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB, tetapi tidak termasuk biaya balik nama kendaraan.Jawa Tengah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan yang mencakup pembebasan BBNKB II (dalam dan luar provinsi), diskon PKB 2,5-5% untuk pembayaran tepat waktu, pembebasan biaya pajak progresif, dan potongan 10-50% atas tunggakan PKB. Program ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.Jawa Barat Diskon 10% untuk PKB tahunan dan lima tahunan berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Persyaratan meliputi e-KTP, STNK, SKKP asli, dan pembayaran melalui Qris atau Virtual Account. Untuk PKB lima tahunan, diperlukan reservasi di aplikasi Sapawarga dengan kuota harian untuk pemeriksaan fisik kendaraan.Sulawesi Selatan Berdasarkan Keputusan Gubernur No 440/IV/2024, insentif berupa penghapusan denda pajak dan diskon tarif kendaraan bermotor hingga 40% untuk kendaraan umum dan 30% untuk angkutan barang, serta penghapusan BBN II, berlaku hingga 30 Juni 2024.Bengkulu Program pemutihan BBN dan PKB berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD.2024.Kalimantan Barat Berdasarkan Pergub No 18 Tahun 2024, insentif meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pengurangan PKB, berlaku hingga 20 Desember 2024. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya berlaku hingga 4 Januari 2025.(N/014)