SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan bahwa sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen telah berhasil melewati tahap verifikasi berkas. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin Siregar, menyatakan bahwa dari 12 pendaftar awal, hanya delapan pasangan yang memenuhi persyaratan administratif.
Menurut Agus, calon dari jalur independen tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. Di antaranya, Kabupaten Humbahas, Nias Utara, Toba, Tapsel, Pematangsiantar, dan Kabupaten Dairi. Meskipun begitu, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk posisi Gubernur Sumatera Utara.
Saat ini, KPU Sumut sedang dalam proses verifikasi faktual terhadap delapan pasangan calon independen tersebut, yang dijadwalkan akan berlangsung hingga 4 Juli 2024.
Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan di Sumatera Utara:Kabupaten HumbahasJunita Rebeka Marbun dan Tonny SihombingKabupaten Nias UtaraFonaha Zega dan Nyak Pau AcehKabupaten TobaPoltak Sitorus dan Anugerah PuriamKota PematangsiantarHendra Simanjuntak dan KiswandiKabupaten TapselDolly Putra Parlindungan dan Ahmad BuchoriKabupaten DairiRimso Maruli Sinaga dan Barita SihiteKota MedanThurman Hutapea dan Ronald Efendy PanjaitanKota BinjaiDavid Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani Tarigan
Saat ini, kehadiran calon dari jalur independen menambah dinamika dalam pesta demokrasi di Sumatera Utara, dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan alternatif pemimpin yang mampu menjawab tantangan lokal dengan solusi yang inovatif dan berdampak positif.
KPU Sumatera Utara memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. Kehadiran calon independen juga memberikan opsi lebih luas bagi pemilih dalam menentukan arah pembangunan di daerah masing-masing.
(N/014)