Dahlan Iskan Dipanggil Sebagai Saksi Kasus LNG oleh KPK: Langkah Terbaru dalam Penyelidikan Korupsi

- Rabu, 03 Juli 2024 06:39 WIB

Jakarta – Hari ini, Rabu (3/7/2024), menjadi saksi dari perjalanan hukum yang melibatkan salah satu tokoh publik, Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina pada tahun-tahun tersebut.

Pemanggilan Dahlan Iskan, bersama dengan Yudha Pandu Dewanata, merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang digarap oleh tim penyidik KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara resmi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Namun, meskipun jadwal pemanggilan telah ditetapkan, hingga pukul 13.00 WIB, kehadiran Dahlan Iskan masih belum terlihat di lokasi. Hal ini menambah ketegangan dalam kasus yang telah menetapkan dua tersangka baru, yang identitasnya dikenal dengan inisial HK dan YA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah, atau yang dikenal dengan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Karen Agustiawan telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas keterlibatannya dalam korupsi terkait pembelian LNG Pertamina.

Peran dari HK dan YA dalam transaksi LNG Pertamina belum diungkap secara detail oleh KPK. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi kunci dan langkah-langkah penyidikan lainnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan kepada dua tersangka baru untuk meninggalkan Indonesia. Yenni Andayani (YA), mantan Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina Persero, serta Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero, merupakan sosok yang kini tengah dihadapi oleh hukum.

KPK terus mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, khususnya terkait pengelolaan LNG yang melibatkan perusahaan pelat merah. Dengan kasus ini, lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengungkap semua perbuatan melawan hukum yang terjadi, demi tegaknya keadilan dan integritas dalam pemerintahan.

Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai upaya dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Air.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Berita

Ingin Modal Usaha? Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan

Berita

Wamenko Polkam Lodewijk: Politik Adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Jalan Menuju Kekayaan

Berita

Empat Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Berita

Harga Cabai Turun Tajam Hari Ini, Daging dan Telur Justru Bikin Kantong Tertekan

Berita

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak, 1 Gram Masih Rp2,612 Juta