Komisi II soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Imbas Asusila: Tak Pengaruhi Pilkada

BITVonline.com - Rabu, 03 Juli 2024 11:27 WIB

JAKARTA -Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena terlibat dalam tindak asusila, mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Yanuar mengungkapkan bahwa DKPP memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk lembaga legislatif.

“Ini merupakan kewenangan dari DKPP, yang memiliki tugas untuk mengadili pelanggaran etik. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak ada yang bisa mengintervensi. Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP,” ujar Yanuar dalam keterangan telepon, Rabu (3/7).

Yanuar menegaskan bahwa Komisi II akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan memanggil DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penjelasan lebih mendetail terkait putusan tersebut.

“Kami ingin mendengar penjelasan langsung karena ini juga terkait dengan agenda Komisi II, terutama terkait persiapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan,” tambahnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan di internal KPU, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses Pilkada yang sudah berlangsung.

“Keputusan DKPP ini tidak akan berdampak pada proses Pilkada yang sudah dimulai. Penataan dan persiapan Pilkada sudah berjalan sejak lama, termasuk verifikasi daftar pemilih dan distribusi informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kepada partai politik dan pihak terkait lainnya,” jelas Yanuar.

Implikasi Terhadap KPU dan Proses Pilkada

Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPU, Yanuar menegaskan bahwa lembaga tersebut telah mempersiapkan diri secara matang untuk melanjutkan agenda Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia meyakinkan bahwa segala persiapan administratif dan teknis telah dilakukan secara baik oleh KPU, sehingga tidak ada alasan bagi proses Pilkada untuk terhenti atau terganggu akibat perubahan di internal KPU.

Dengan demikian, Komisi II DPR RI bersiap untuk menjalankan peran pengawasan dan pendampingan terhadap proses Pilkada yang sedang berlangsung, sambil tetap menghormati dan mengikuti perkembangan terkait implementasi putusan DKPP terhadap Hasyim Asyari.

Mengimbau Kepatuhan Terhadap Etika dan Tata Kelola Pemilu

Di tengah dinamika tersebut, Yanuar juga menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap etika dan tata kelola dalam penyelenggaraan pemilu. Komisi II berkomitmen untuk mendukung transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pigai Larang Tembak di Tempat Pelaku Begal, Polda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Berita

Pro dan Kontra Penunjukan WNA Australia sebagai Dirut BUMN Ekspor SDA Indonesia

Berita

Listrik Belum Pulih di Sejumlah Wilayah Sumut, Pemadaman Sudah Lebih 12 Jam

Berita

IHSG Terpuruk 8,35%, Kapitalisasi Pasar Hilang Rp1.190 Triliun dalam Sepekan

Berita

Majelis Al-Qur’an di Masjid Bukan Sekadar Kajian, Ini 4 Keutamaannya

Berita

Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap