Skandal Pungli di Puskesmas: Pengutipan Uang untuk SKP di Kabupaten Langkat Terungkap

Redaksi - Jumat, 05 Juli 2024 09:20 WIB

SUMUT -Isu pengutipan uang tidak sah (pungli) kembali mencuat di beberapa puskesmas yang tersebar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dugaan praktik ini mengemuka setelah narasumber dari UPT Puskesmas Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, secara rinci mengungkapkan modus pengutipan uang dengan dalih pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

“Narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa setiap bulan atau pertriwulan, puskesmas meminta bayaran untuk mengisi SKP. Harganya bervariasi, ada yang Rp 100 ribu pertriwulan dan ada yang Rp 100 ribu per bulan,” ujar narasumber pada Jumat (5/7/2024).

Praktik ini diduga dilakukan oleh kepala puskesmas (kapus) di seluruh kabupaten, memaksa para pegawai untuk membayar agar SKP mereka diisi dengan data yang diinginkan. Narasumber menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih berlanjut hingga sekarang.

Menurut narasumber, ada puskesmas yang mengutip hingga Rp 400 ribu per tahun untuk SKP pertriwulan, dan ada yang mencapai Rp 1,2 juta per tahun untuk SKP per bulan. Praktik ini dikhawatirkan merugikan para pegawai yang terpaksa mengeluarkan uang tambahan untuk menjaga pekerjaan mereka.

Konfirmasi dan Respons dari Pihak Terkait

Menanggapi dugaan ini, wartawan melakukan konfirmasi dengan Muharramah Taroreh, Kepala Puskesmas Desa Lama. Meskipun tidak secara langsung mengakui praktik pungli, Taroreh menyatakan bahwa pengumpulan uang SKP memang terjadi, namun tanpa patokan harga yang tetap.

“Uang SKP untuk membantu operator saja. Tidak ada patokan harga, seikhlas hati saja,” ungkap Taroreh.

Selain itu, dalam konteks lain, Taroreh juga menjelaskan mengenai status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang sebelumnya masih terdaftar meskipun tidak lagi aktif di puskesmas. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pegawai yang aktif, terutama mengingat bahwa TKS seharusnya tidak mendapatkan gaji.

“Walaupun TKS tidak mendapatkan gaji, informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka menerima bayaran bulanan dari iuran ASN di puskesmas,” tambah Taroreh.

Reaksi Masyarakat dan Tindak Lanjut

Isu pungli ini menyorot tata kelola di lingkungan puskesmas, tempat di mana masyarakat berharap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang transparan dan adil. Pengungkapan praktik pungli ini diharapkan memicu respons dari pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menegakkan keadilan dalam administrasi publik.

Sementara itu, masyarakat dan pegawai puskesmas yang terkena dampak dari praktik ini berharap agar tindakan tegas diambil untuk mengakhiri praktik yang merugikan ini, sehingga pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat kembali fokus pada kepentingan publik tanpa adanya tekanan finansial yang tidak sah.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
SKP

Berita Terkait

Berita

Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan

Berita

Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?

Berita

Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon

Berita

PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?

Berita

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Berita

Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Madina Tewas