JAKARTA -Proses penegakan hukum di sektor energi terus berlanjut dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri. Pada Kamis (4/7/2024), kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih 12 jam ini berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti yang akan mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS).
Fakta Penggeledahan
1. Bawa Koper dan Boks Kontainer
Setelah sekitar 12 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Bareskrim Polri keluar dari kantor Ditjen EBTKE pada pukul 20.50 WIB. Mereka terlihat membawa satu koper berwarna hitam dan sebuah boks kontainer berukuran besar yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Barang-barang ini diyakini berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi.
2. Barang Bukti Disita
Kombes Pol Ahmad Sulaiman, Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik seperti komputer dan telepon genggam. “Kita mengamankan ada dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, ada PC (komputer), handphone, hal detail saya pikir nanti ya,” ujar Ahmad Sulaiman. Barang-barang bukti ini akan dipelajari lebih lanjut untuk melihat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM.
3. Penyidik Total Gunakan Lima Mobil
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri menggunakan lima mobil saat meninggalkan kantor Ditjen EBTKE. Mereka tiba di gedung Ditjen EBTKE pada pukul 09.30 WIB dan langsung memulai penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari. Keberangkatan tim penyidik dengan lima mobil ini menandakan skala besar dari operasi penggeledahan tersebut.
4. Kementerian ESDM Dukung Penggeledahan
Kementerian ESDM, melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. “Kami terus mendukung kepolisian dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus Cahyono Adi. Dukungan ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi di sektor energi.
5. Guna Lengkapi Data
Menurut Agus Cahyono Adi, penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim bertujuan untuk melengkapi data yang sudah ada guna kepentingan penyidikan. “Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” paparnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan bukti yang kuat.
Kasus Dugaan Korupsi PJUTS
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM telah masuk ke tahap penyidikan. Proyek ini, yang seharusnya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan energi terbarukan, kini menjadi pusat perhatian akibat dugaan penyimpangan dan korupsi. Bareskrim Polri, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan kasus ini.
Penutup
Penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor energi. Dukungan penuh dari Kementerian ESDM memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa segala bentuk penyimpangan dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kasus dugaan korupsi PJUTS ini diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas, memberikan keadilan, dan menjaga integritas sektor energi di Indonesia.
(N/014)