JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan oleh mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus advokat, Donny Tri Istiqomah, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini diajukan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7) lalu, terkait dengan kasus buronan Harun Masiku.
Tuduhan Penggeledahan Tanpa Surat Perintah
Kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, menuding bahwa penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah atau izin yang sah. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Saudara Rossa di rumah klien kami tidak disertai dengan surat perintah yang jelas,” ujar Johannes pada konferensi pers di Dewas KPK, Selasa (9/7).
Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK selalu dilengkapi dengan surat perintah yang sah. “Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertailah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan,” kata Asep pada Rabu (10/7).
Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan
Asep menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan penggeledahan maupun penyitaan, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah yang lengkap. “Untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapa pun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu,” tutur Asep.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam penggeledahan maupun penyitaan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mulai dari menunjukkan surat perintah, membuat berita acara, hingga surat tanda terima barang bukti,” papar Asep. “Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah, perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita.”
Tuduhan Intimidasi dan Trauma Anak
Selain menuduh penggeledahan tanpa surat perintah, Johannes juga melaporkan Rossa atas dugaan intimidasi terhadap Donny dan keluarganya selama penggeledahan berlangsung. “Dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan 4 jam itu, sikap Saudara Rossa melakukan intimidasi kepada Saudara Donny di hadapan anak-anak dan istrinya. Anak-anak yang berusia 6 tahun dan bayi 9 bulan menjadi trauma akibat intimidasi tersebut,” ungkap Johannes.
Kasus Harun Masiku dan Aliran Uang
Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada tahun 2020 terkait kasus Harun Masiku, seorang eks caleg PDIP yang menjadi buronan sejak 2020. Donny mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp 400 juta oleh staf di DPP PDIP, Kusnadi. “Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Donny, uang tersebut kemudian diberikan kepada mantan caleg PDIP lainnya yang juga mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri. Namun, Donny membantah bahwa Hasto terkait dalam perkara suap ini. “Enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” ujarnya.
Harun Masiku: Buron yang Belum Tertangkap
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Meski sudah menjadi buronan sejak tahun 2020, hingga kini Harun Masiku belum berhasil diringkus oleh KPK.
Kesimpulan
Laporan yang diajukan oleh Donny Tri Istiqomah ke Dewas KPK menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi oleh lembaga antirasuah ini. Meski tuduhan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dibantah oleh pihak KPK, kasus ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ke depan, KPK diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas untuk menjaga kepercayaan publik.
(N/014)