Identitas Terungkap: Bulang, Mantan Ketua Ormas Dalang di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo Sumut

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 11:38 WIB

SUMUT -Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo. Tiga tersangka kini telah ditetapkan, di antaranya adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang, yang diduga sebagai otak di balik peristiwa tragis ini. Dua pelaku eksekutor yang telah diidentifikasi sebagai Rudi Apri Sembiring alias RAS (37 tahun) dan Yunus Syahputra alias SYT (36 tahun) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa B diduga kuat memerintahkan serta memberi uang kepada kedua eksekutor untuk melaksanakan aksinya. “Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (11/7/2024).

B, yang merupakan penduduk Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, masuk dalam radar polisi setelah penyidikan yang melibatkan 28 saksi serta analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan SYT.

Menurut Hadi Wahyudi, B memberikan instruksi kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar seharga Rp 130 ribu yang kemudian digunakan untuk membakar rumah korban. Adegan tragis ini tercatat jelas dalam rekaman CCTV di sekitar rumah Sempurna Pasaribu.

Sementara polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan brutal ini, masyarakat dan rekan wartawan terguncang atas kejadian yang menimpa seorang pekerja media. Kasus ini menyoroti eskalasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat, serta menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.

Polda Sumut berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta mengusut tuntas jaringan dan motif di balik pembakaran ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan

Berita

Heboh Motor Listrik BGN, Purbaya Ngaku Pernah Tolak Pengadaannya

Berita

Kereta Cepat Whoosh Berpotensi Diambil Kemenkeu, Ini Kata Dony

Berita

DPR Bereaksi Keras! Minta Pemerintah Serius Usut Kematian Prajurit TNI

Berita

Gol Tunggal Bawa Indonesia ke Semifinal ASEAN Futsal Championship

Berita

Heboh Kasasi Delpedro, DPR: Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu!