GRESIK -Seorang remaja berinisial ARB (18) dari Gresik harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam kasus merekayasa foto menggunakan Artificial Intelligence (AI). Modus operandi ARB adalah menggunakan fitur AI dan aplikasi editing untuk mengganti wajah para korban dengan wajah perempuan lain dalam foto-foto berpose vulgar.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Meskipun baru satu orang yang melapor, polisi sudah mengidentifikasi sekitar 20 perempuan yang menjadi korban dari ulah ARB.
“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa ARB mencari foto-foto wanita berpose vulgar di media sosial. Dengan menggunakan teknologi AI, dia mengedit foto-foto tersebut dengan mengganti wajah para korban,” kata Komang dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, ARB tidak hanya mengedit foto-foto untuk keperluan pribadi, tetapi juga menyebarkannya melalui media sosial. Polisi saat ini tengah melakukan pelacakan digital forensik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait penyebaran foto-foto yang telah direkayasa oleh ARB.
Menurut Komang, tindakan ARB telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur penghinaan atau pelecehan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini juga mengundang perhatian terhadap perlindungan data dan privasi di era digital saat ini, di mana teknologi seperti AI dapat disalahgunakan untuk tujuan kriminal. Polisi berharap dengan adanya penanganan serius terhadap kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari ancaman kejahatan seksual digital yang semakin canggih dan meresahkan.
(N/014)