JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan sejumlah kekeliruan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Jakarta 2024. Temuan ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI, Benny Sabdo, yang mengindikasikan adanya ketidakakuratan dalam pemutakhiran data pemilih.
“Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu menemukan dua warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah, tetapi telah dicoklit sebagai pemilih,” kata Benny saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Temuan Kekeliruan dalam Proses Coklit
Temuan ini memicu Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Benny menegaskan pentingnya memperbaiki data yang ditemukan keliru dalam proses pencoklitan. “Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan ini sebagai dasar tindakan lebih lanjut,” ujar Benny.
Sejak dimulainya proses coklit pada 24 Juni 2024, Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Pantarlih di lapangan. Benny menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara melekat, termasuk melalui Patroli Kawal Hak Pilih yang melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit.
Rekomendasi Perbaikan dari Bawaslu
Bawaslu DKI Jakarta telah mengeluarkan daftar temuan yang perlu diperbaiki oleh KPU Jakarta untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid. Berikut adalah beberapa temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan:
Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:Jakarta Pusat: 40 KK di 1 kecamatanJakarta Selatan: 60 KK di 3 kecamatanJakarta Timur: 26 KK di 2 kecamatanJumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:Jakarta Pusat: 36 KK di 2 kecamatanJakarta Utara: 10 KK di 1 kecamatanJakarta Barat: 4 KK di 1 kecamatanJakarta Selatan: 49 KK di 6 kecamatanJakarta Timur: 34 KK di 3 kecamatanPantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door):Jakarta Utara: 2 Pantarlih di 1 kecamatanPantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatanJakarta Selatan: 41 Pantarlih di 1 kecamatanPantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:Jakarta Pusat: 2 Pantarlih di 1 kecamatanJakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatanJakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatanLangkah Bawaslu dan KPU
Menanggapi temuan tersebut, KPU DKI Jakarta telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Benny mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjamin hak pilih setiap warga.
“Kami berharap dengan adanya perbaikan ini, data pemilih akan lebih akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar dan adil,” pungkas Benny.
Penutup
Proses pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan keakuratan pemilu. Dengan adanya pengawasan dan perbaikan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, diharapkan Pilkada Jakarta 2024 akan berjalan lancar dan demokratis, mencerminkan kehendak rakyat secara sah dan adil.
(N/014)